Politik . 04/11/2026, 19:35 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Penggunaan kewenangan penyadapan untuk kepentingan tertentu tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum. Karena itu, dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto harus ditelusuri hingga pihak yang merancang, memerintahkan, dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menegaskan, pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada pelaksana di lapangan. Seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual, harus diperiksa berdasarkan bukti melalui proses hukum yang profesional.
“Usut secara menyeluruh, dari pelaksana hingga aktor intelektualnya. Telusuri siapa yang merancang, siapa yang memberi perintah, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan apa hasilnya digunakan. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kholid, dikutip Rabu, 4 November 2026.
Kholid menilai penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan penyadapan ilegal merupakan bentuk abuse of power yang serius. Persoalan tersebut juga menyangkut kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, serta keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengingatkan bahwa Presiden memiliki mandat konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Oleh sebab itu, negara berkewajiban menjaga martabat institusi kepresidenan tanpa mengabaikan perlindungan hak seluruh warga negara dan integritas Polri.
“Presiden mengemban mandat konstitusional sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Menjaga martabat lembaga kepresidenan yang merupakan tanggung jawab negara. Dugaan penyadapan ilegal ini harus ditangani dengan kesungguhan karena menyangkut kerahasiaan negara, keamanan komunikasi kepresidenan, dan penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kholid.
Selain meminta pengusutan menyeluruh, Kholid menekankan bahwa penggunaan kewenangan penyadapan harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, batasan ketat, serta pengawasan efektif. Kewenangan tersebut tidak boleh digunakan secara serampangan.
Menurutnya, perlindungan dari penyadapan ilegal tidak hanya berlaku bagi Presiden atau pejabat negara. Seluruh warga negara, termasuk aktivis, tokoh politik, pengusaha, organisasi kemasyarakatan, jurnalis, dan masyarakat sipil yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, juga berhak mendapatkan perlindungan.
“Presiden harus dilindungi, demikian pula setiap warga negara. Perbedaan pandangan dan kritik yang sah kepada pemerintah tidak boleh dijadikan alasan untuk menyadap atau mengintimidasi seseorang. Demokrasi harus menjamin warga dapat berpikir, berbicara, berserikat, dan menyampaikan kritik tanpa takut menjadi sasaran penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya.
Kholid juga meminta penegakan hukum dalam perkara ini mengedepankan keadilan tanpa membedakan jabatan maupun kedekatan seseorang dengan kekuasaan. Setiap kesimpulan harus berdasarkan bukti dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara perlu dijaga secara proporsional. Informasi yang memang harus dirahasiakan demi keamanan negara dan kepentingan penyidikan tetap harus mendapatkan perlindungan.
Ia turut menyoroti pentingnya menjaga marwah Polri sebagai institusi penegak hukum, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Setiap dugaan keterlibatan aparat harus diperiksa secara objektif, sementara pihak yang terbukti melakukan pelanggaran wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Polri harus setia kepada negara, tunduk pada konstitusi dan hukum, serta mengabdi kepada kepentingan nasional. Jangan pernah jadikan Polri sebagai alat politik atau instrumen untuk melayani kepentingan kekuasaan tertentu. Integritas, profesionalitas, dan sikap tidak memihak merupakan fondasi kepercayaan rakyat kepada Polri,” katanya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media