Politik . 04/11/2026, 19:04 WIB

Bamsoet Desak Evaluasi Keamanan Komunikasi Presiden Segera Dilakukan

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo meminta pemerintah segera mengevaluasi sistem keamanan komunikasi Presiden Prabowo Subianto menyusul munculnya kasus dugaan penyadapan ilegal.

Selain mengusut pihak yang terlibat, pemerintah juga perlu memastikan seluruh celah keamanan yang memungkinkan tindakan tersebut segera diperbaiki.

Bamsoet menilai perkara ini bukan persoalan biasa karena menyangkut keamanan nasional. Penanganannya harus berlangsung cepat, objektif, independen, dan terbuka dengan tetap memperhatikan perlindungan rahasia negara.

"Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, itu menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara," kata Bambang, Rabu, 4 November 2026.

Menurut Ketua MPR RI ke-15 dan Ketua DPR RI ke-20 tersebut, dampak penyadapan ilegal bisa melampaui persoalan pelanggaran privasi komunikasi Presiden.

Jika terbukti terjadi, tindakan itu berpotensi menyentuh berbagai aspek penting, seperti kerahasiaan agenda strategis Presiden, keamanan pengambilan keputusan negara, integritas aparat penegak hukum, hingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Karena itu, Bamsoet meminta pengusutan tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga melakukan penyadapan. Aparat juga harus mengungkap bagaimana sistem keamanan bisa ditembus, siapa saja yang memiliki akses, serta mengapa mekanisme pengawasan dan peringatan dini tidak mampu mencegah kejadian tersebut.

"Jangan berhenti pada siapa yang diduga melakukan penyadapan. Harus ditelusuri bagaimana sistem bisa ditembus, siapa yang memiliki akses, bagaimana pengawasannya, dan mengapa peringatan dini tidak bekerja. Kalau terbukti ada pelanggaran, pelakunya harus diproses hukum dan celah sistemnya segera ditutup agar kejadian serupa tidak terulang," tuturnya.

Meski meminta pengusutan berjalan tegas, Bamsoet mengingatkan aparat tetap harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan.

Lima Langkah Penanganan Dugaan Penyadapan Presiden

Untuk memperkuat penanganan perkara sekaligus mencegah kejadian serupa, Bamsoet menguraikan lima langkah strategis yang perlu segera dijalankan pemerintah.

Pertama, Presiden perlu memerintahkan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan perangkat, akun, jaringan, akses, dan jalur komunikasi Presiden maupun pejabat strategis negara.

Kedua, aparat harus segera mengamankan seluruh bukti elektronik, catatan akses digital, perangkat penyadapan, serta data pendukung lainnya. Proses tersebut perlu mengikuti prosedur chain of custody yang ketat agar bukti tidak hilang, berubah, atau dimanipulasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan dalam proses pembuktian.

Ketiga, proses hukum harus terbebas dari benturan kepentingan. Untuk memastikan hal tersebut, Bamsoet meminta pengawasan internal dan eksternal berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

"Langkah berikutnya, proses hukum harus bebas dari benturan kepentingan melalui pengawasan internal dan eksternal sesuai kewenangan masing-masing, termasuk Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, serta lembaga pengawas terkait. Perkembangan perkara perlu disampaikan secara proporsional tanpa membahayakan keamanan negara," urai Bamsoet.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com