Jenderal Listyo Tersangka, Prof Henri: Itulah Bahayanya Petinggi Polisi Loyal Pada Pemimpinnya yang Tidak Beretika
Henri mempertanyakan dugaan keterlibatan Listyo Sigit dalam operasi penyadapan tersebut. Ia bahkan menyoroti kemungkinan adanya praktik serupa ketika Listyo masih menjabat sebagai Kapolri.
Henri juga menyoroti belum adanya undang-undang khusus yang mengatur penyadapan di Indonesia. Ia menyebut masing-masing lembaga penegak hukum selama ini memiliki tata cara penyadapan berdasarkan peraturan internal yang dibuat sendiri.
"Repotnya sampai sekarang Indonesia itu belum punya UU Penyadapan. Masing masing lembaga penegak hukum termasuk Polri selama ini tatacaranya hanya berdasarkan peraturan internal yang dibuat mereka sendiri. Ini sangat berbahaya," ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurut Henri, berpotensi membuka ruang penyimpangan dalam pelaksanaan penyadapan oleh aparat negara.
Ia kemudian mengkritik penggunaan ketentuan hukum dalam perkara yang menyeret para jenderal polisi tersebut. Henri menyoroti penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang menurutnya juga digunakan dalam perkara Roy Suryo dan dr. Tifa.
Baca Juga
"Pasal yg dipakai menjerat jenderal polisi penyadap presiden itu pasal 32 ayat (1) UU ITE, pasalnya sama dengan pasal yang dipakai polisi menersangkakan dan mendakwa Roy Suryo dan dr Tifa. Padahal perbuatannya amat sangat berbeda," tulisnya.
Henri menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh negara memiliki karakter berbeda dengan aktivitas analisis terhadap salinan ijazah yang diunggah pihak lain.
"Para Jenderal Polisi ini melakukan kejahatan yang membahayakan negara, menyadap presiden dan para tokoh negara, kok pakai pasal yang sama dengan Roy dan Tifa yang hanya menganalisa copy ijazah Jokowi yang diupload orang," lanjutnya.
Pada bagian akhir cuitannya, Henri menyebut perkara tersebut sebagai ironi penegakan hukum ketika kepentingan politik diduga ikut memengaruhi proses hukum.
"Itulah ironi saat hukum diwarnai oleh kepentingan politik dari penegak hukumnya. Proses Penegakkan hukum bukan hanya jadi tidak adil, tapi aneh dan ironi," tulis Henri.
Ia pun menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan penyadapan oleh aparat negara harus diusut hingga tuntas agar praktik serupa tidak terus terjadi. *