Megapolitan . 04/11/2026, 08:01 WIB

Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Ini Ketentuannya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Selain itu, pajak daerah turut membiayai penyediaan berbagai fasilitas publik yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut maupun kewajiban perpajakan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Bapenda DKI Jakarta.

Wajib pajak juga dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang telah disediakan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com