Megapolitan . 04/11/2026, 08:01 WIB

Pemprov DKI Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Ini Ketentuannya

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut berlaku mulai 2 November hingga 31 Desember 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan mendapat kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administratif.

"Kebijakan ini menghadirkan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan mempertimbangkan dinamika dan kebutuhan masyarakat yang beragam," kata Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 4 November 2026.

Berlaku untuk Pembayaran hingga Akhir Desember 2026

Pembebasan sanksi administratif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Keputusan itu ditetapkan pada 28 Oktober 2026 dan mulai berlaku pada 2 November 2026.

Lusiana menjelaskan, fasilitas pembebasan sanksi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang sejak keputusan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu hingga akhir tahun untuk memanfaatkan kebijakan tersebut dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.

Wajib Pajak Tidak Perlu Mengajukan Permohonan

Salah satu kemudahan dalam program ini adalah pembebasan sanksi administratif diberikan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Pelaksanaan pembebasan dilakukan melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah.

Bapenda DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai kesempatan untuk menata kembali kewajiban perpajakan. Selain itu, program tersebut diharapkan turut meningkatkan kesadaran bahwa pajak daerah merupakan kontribusi bersama untuk mendukung pembangunan Jakarta.

Pajak Kendaraan Mendukung Pembangunan Jakarta

Lusiana juga mengingatkan pentingnya pembayaran pajak daerah bagi keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Ibu Kota.

Menurutnya, penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan infrastruktur, transportasi, pendidikan, hingga kesehatan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com