Politik . 04/11/2026, 20:46 WIB

Tak Hanya Anggota Polri, Larangan Vape Diminta Berlaku di Semua Institusi Negara

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kebijakan untuk menghentikan penggunaan rokok elektrik di lingkungan aparatur negara dinilai perlu menjangkau seluruh lembaga pemerintahan.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru meminta kebijakan Kapolri yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggunakan vape menjadi contoh bagi institusi negara lainnya.

Pria yang akrab disapa Gus Falah itu mengapresiasi langkah Kapolri. Ia menilai kebijakan tersebut sebagai langkah luar biasa yang patut diterapkan oleh lembaga negara, bukan hanya di lingkungan kepolisian.

"Ini kebijakan luar biasa dan wajib diikuti oleh lembaga lembaga negara lainnya. Kapolri sudah memulai di institusi Polri. Kami berharap kebijakan ini diikuti oleh lembaga negara lainnya," ujar pria yang kerap disapa Gus Falah, Rabu, 4 November 2026.

Menurut legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut, pelarangan vape mencerminkan komitmen Polri untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Kebijakan itu sekaligus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan aparatur negara.

Gus Falah Soroti Potensi Penyalahgunaan Vape

Gus Falah menilai penggunaan rokok elektrik perlu mendapat perhatian serius. Sebab, ia memandang vape berpotensi menjadi media baru untuk menikmati zat-zat terlarang, termasuk narkoba.

Atas dasar itu, ia menilai pencegahan melalui kebijakan pelarangan harus berjalan tegas dan menyeluruh. Ia juga menegaskan pentingnya sikap menolak penggunaan vape di lingkungan lembaga negara.

“Karena vape adalah media baru dalam menikmati zat haram narkoba. Sehingga pelarangan total ini wajib diikuti oleh lembaga negara lain, katakan tidak pada vape,” tandas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Larangan Vape Diminta Menjangkau Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif

Gus Falah menegaskan, penerapan kebijakan tersebut tidak boleh hanya terbatas pada anggota Polri. Ia mendorong seluruh institusi negara mengikuti langkah serupa, termasuk lembaga yang berada dalam ranah legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Ia juga meminta pemerintah memperluas penerapan larangan hingga ke tingkat bawah, termasuk pemerintah daerah. Menurutnya, institusi negara perlu menjadi pihak yang mengawali penerapan kebijakan tersebut.

“Kebijakan larangan ini harus masif sampai level bawah di pemerintah daerah dan ini harus diawali oleh institusi negara baik itu legislatif , eksekutif dan yudikatif,” pungkas Gus Falah.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com