Nasional . 05/11/2026, 08:00 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) angkat bicara terkait dugaan penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.
AHY mengecam keras praktik tersebut karena dinilai berpotensi mengancam keamanan negara hingga merusak tatanan demokrasi.
Menurut AHY, penyadapan tanpa dasar hukum merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak hanya melanggar hak privasi, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia,” kata AHY dalam keterangan, Rabu malam 4 November 2026.
AHY menilai dugaan penyadapan yang menyasar kepala negara hingga berbagai kalangan masyarakat harus menjadi perhatian serius. Kasus tersebut, menurutnya, memperlihatkan pentingnya jaminan keamanan komunikasi serta perlindungan hak-hak warga negara.
Dia juga mempertanyakan sejauh mana perlindungan privasi masyarakat apabila komunikasi seorang presiden saja diduga dapat disadap secara ilegal.
“Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya, seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka?” ujar AHY.
Lebih lanjut, AHY menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut tidak sekadar berkaitan dengan penanganan tindak pidana, tetapi juga menyangkut upaya mempertahankan demokrasi dan menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Atas dasar itu, dia menyatakan dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Polri agar mengusut kasus tersebut hingga tuntas. AHY meminta penyidik mendalami seluruh kemungkinan pelanggaran secara objektif, cermat, dan sesuai ketentuan hukum.
“Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku,” tegasnya.
AHY juga mengingatkan bahwa penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal harus mengedepankan prinsip keadilan, perlindungan privasi masyarakat, serta kepentingan keamanan negara.
Dia menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap pihak mana pun dalam proses penegakan hukum.
“Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu,” sambungnya menutup.
Diketahui Mabes Polri menetapkan eks Kapolri Listiyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan nomor ponsel milik Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara lainnya.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri. Listiyo jadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep mengatakan, para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha.
"Ada pun modus operandi-nya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan penyidik maupun lampiran LP. yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum" katanya.
Para tersangka kini ditahan di Mabes Polri guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ketiga tersangka dikenakan pasalPasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media