Hukum dan Kriminal . 05/11/2026, 20:22 WIB

Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Dugaan Penyadapan Listyo Sigit terhadap Prabowo, Begini Responsnya!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat bicara mengenai dugaan penyadapan ilegal yang disebut melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto. Jokowi memilih menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan meminta semua pihak menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada. nanti kita tunggu ya," katanya disela sela sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jalan DR Sumarno, Penggilingan, Cakung, Jaktim, Kamis, 5 November 2026.

Sebelumnya, Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah nomor telepon. Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran penyadapan tersebut diduga milik Presiden Republik Indonesia.

Salah satu pihak yang disebut dalam perkara itu adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, dengan inisial LSP. Informasi mengenai penetapan tersangka tersebut turut menjadi perhatian publik di tengah beredarnya kabar mengenai dugaan penangkapan Jenderal L.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, selain LSP, penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, masing-masing berinisial ASN dan EH. Sementara itu, seorang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan.

Dugaan penyadapan tersebut juga disebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden. Sejumlah pejabat kementerian, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga media massa dikabarkan turut menjadi sasaran.

Meski demikian, dalam informasi yang beredar, nomor telepon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut tidak termasuk dalam daftar sasaran penyadapan.

Hingga kini, perkembangan perkara tersebut masih menjadi perhatian, sementara Jokowi menegaskan sikapnya untuk menyerahkan penanganannya kepada proses hukum yang berlaku.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com