Hukum dan Kriminal . 05/11/2026, 19:54 WIB

PDIP Minta Polri Usut Dugaan Hasil Penyadapan Ilegal Dikirim ke Solo

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai dugaan informasi hasil penyadapan ilegal yang dikirim ke Solo. Andreas menilai kemungkinan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut. Namun, ia menegaskan kebenaran dugaan itu harus dipastikan melalui penyelidikan dan penyidikan kepolisian.

"Mungkin saja, untuk itu penyelidikan dan penyidikan oleh Polri perlu membuktikan hal tersebut. Karena perlu diketahui user dari informasi-informasi tersebut dan untuk apa informasi itu digunakan," kata Andreas kepada wartawan, Kamis, 5 November 2026.

Menurut Andreas, penyidik tidak cukup hanya mencari tahu siapa pihak yang melakukan penyadapan. Aparat juga harus mengidentifikasi penerima informasi atau pihak yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut, sekaligus mengungkap tujuan penggunaannya.

"Perlu diketahui siapa "user" dari info-info yang disadap dan untuk apa pemanfaatan info-info tersebut," imbuhnya.

Ia kemudian menyoroti dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden, politisi, organisasi kemasyarakatan (ormas), pengusaha, hingga jurnalis media. Menurutnya, kasus tersebut mengindikasikan kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power yang melibatkan oknum perwira tinggi kepolisian.

Andreas juga menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran terhadap aturan hukum lain yang memiliki ancaman pidana lebih berat apabila motif di balik penyadapan terungkap.

"Penyadapan terhadap presiden, politisi, Ormas, pengusaha hingga jurnalis media oleh oknum perwira tinggi kepolisian, bahkan oleh mantan orang nomor satu di kepolisian menunjukan, bahwa pertama terjadi abuse of power yang melanggar UU; saat ini melanggar UU Penyadapan dan UU ITE, tetapi kemudian masih bisa merembet ke pelanggaran UU lainnya yang hukumannya lebih berat, apabila motivnya menjadi terbuka," tuturnya.

Di sisi lain, Andreas turut menyinggung kemungkinan adanya pengelompokan atau perkubuan di kalangan elite politik. Kondisi tersebut, menurutnya, terlihat dari perseteruan antarkelompok yang semakin mengeras.

Meski begitu, ia menyatakan motif di balik dugaan penyadapan tersebut hingga kini belum diketahui secara jelas.

Atas dasar itu, Andreas meminta Polri menangani perkara tersebut secara serius dan bertanggung jawab. Ia juga mendorong pemeriksaan terhadap para petinggi kepolisian yang diduga memiliki keterlibatan.

"Kita mendeaak pihak kepolisian untuk serius dan bertanggung memeriksa petinggi-petingginya," imbuhnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com