Hukum dan Kriminal . 05/11/2026, 20:11 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan keterlibatan pihak yang sebelumnya berstatus saksi dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Status hukum saksi SU, kini dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik menemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut bertambah menjadi empat orang.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto mengumumkan perkembangan penyidikan itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 November 2026.
"Pada kesempatan malam hari ini kami penyidik Siber Bareskrim akan menyampaikan perkembangan peningkatan status tersangka dengan insial SU, yang sebelumnya masih berstatus saksi," ujar Suhermanto.
Ia menjelaskan, keputusan menaikkan status SU menjadi tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menilai unsur perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.
"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," ujarnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, Suhermanto menyebut SU pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring di Bareskrim Polri.
Berdasarkan hasil gelar perkara, dua tersangka sebelumnya, yakni EH dan AS, disebut selalu meminta persetujuan SU sebelum melakukan penyadapan maupun menghapus hasil penyadapan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SU belum menjalani penahanan. Penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang sedang sakit setelah mengalami stroke.
"Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," katanya.
Tersangka keempat berinisial SU tersebut ditenggarai kuat merupakan Irjen Pol. Slamet Uliandi. Ia pernah menduduki jabatan Kabag Monitoring di Bareskrim Polri pada periode 2010–2019.
Sebelum penetapan SU, Bareskrim Polri telah lebih dahulu menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Mereka adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media