Nasional . 05/11/2026, 07:04 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Seluruh proses penertiban, lanjut Anang, akan dilakukan secara profesional, terukur, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada dasar hukum serta kewenangan masing-masing instansi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam, mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan, serta menyelamatkan kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media