Hukum dan Kriminal . 07/11/2026, 16:58 WIB

Dugaan Sadap Presiden Tanpa Prosedur, Empat Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI terus berkembang. Bareskrim Polri kini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan tiga jenderal polisi berpangkat bintang dua.

Tersangka terbaru berinisial SU ditetapkan pada Kamis, 5 November 2026. Sebelumnya, penyidik lebih dahulu menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik pejabat penting dan berbagai elemen masyarakat.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin.

Penetapan SU sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar perkara. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, menyatakan hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan SU.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ucap Suhermanto.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik penyadapan tersebut diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memanfaatkan sistem penyadapan tanpa memenuhi persyaratan administrasi dan prosedur hukum yang berlaku.

Asep menjelaskan, aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa permohonan resmi dari penyidik maupun disertai laporan polisi. Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Bahkan, penyidik menemukan dugaan penghapusan catatan aktivitas penyadapan pada Oktober 2026.

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," jelasnya Asep.

SU Diduga Beri Persetujuan Penghapusan Hasil Sadapan

Dalam perkembangan penyidikan, polisi mulai mengungkap dugaan pembagian peran di antara para tersangka. SU disebut memiliki posisi penting karena EH dan AS disebut harus memperoleh persetujuannya sebelum melakukan penyadapan.

Selain itu, SU juga diduga menyetujui permintaan penghapusan data hasil penyadapan yang diajukan AS pada awal Oktober 2026.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-accept melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," kata Suhermanto.

Dari sisi penanganan perkara, tiga tersangka yakni LSP, ASN, dan EH telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sementara SU belum menjalani penahanan karena sedang dalam kondisi sakit pascastroke.

"Tiga dilakukan penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke," ucap Suhermanto.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com