Hukum dan Kriminal . 07/11/2026, 16:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal atau illegal access dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.
Pengusutan perkara ini masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk mekanisme penyadapan, pihak yang memberikan persetujuan, serta dugaan penghapusan data hasil intersepsi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media