Hukum dan Kriminal . 07/11/2026, 16:58 WIB

Dugaan Sadap Presiden Tanpa Prosedur, Empat Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Terancam Hukuman hingga 10 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana. Penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) terkait akses ilegal atau illegal access dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Penyidik turut menerapkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghapusan informasi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara, juncto Pasal 20 huruf j KUHP.

Pengusutan perkara ini masih berlanjut untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka, termasuk mekanisme penyadapan, pihak yang memberikan persetujuan, serta dugaan penghapusan data hasil intersepsi.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com