Hukum dan Kriminal . 07/11/2026, 17:06 WIB

Siapa Dalang Penyadapan Presiden? Bareskrim Pastikan Telusuri Pemberi Perintah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Bareskrim Polri masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyidik memastikan penelusuran akan dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran dalam aktivitas tersebut.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik tidak hanya berfokus pada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga akan menelusuri kemungkinan adanya pemberi perintah di balik dugaan penyadapan tersebut.

"Semua akan kita telusuri," katanya kepada wartawan, Sabtu 7 November 2026.

Hingga saat ini, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masing-masing berinisial LSP, ASN, EH, dan SU, yang terdiri atas mantan Kapolri serta tiga perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal.

Penetapan tersangka dilakukan dalam dua tahap. LSP, ASN, dan EH lebih dahulu ditetapkan pada Selasa, 3 November 2026. Sementara SU menyusul setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis, 5 November 2026.

Asep mengungkapkan, keempat tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Aktivitas intersepsi tersebut juga diduga tidak memiliki hubungan dengan proses penegakan hukum. Penyidik bahkan menemukan indikasi penghapusan catatan aktivitas penyadapan atau log pada Oktober 2026.

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP, yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut," jelas Asep.

SU Diduga Memiliki Peran dalam Persetujuan Penyadapan

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Suhermanto sebelumnya mengungkapkan dugaan pembagian peran di antara para tersangka. SU disebut menjadi pihak yang harus memberikan persetujuan apabila EH dan AS hendak melakukan penyadapan.

Tidak hanya itu, SU juga diduga menyetujui permintaan AS untuk menghapus seluruh data hasil penyadapan yang telah dikumpulkan sebelumnya.

"Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-accept melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," ujar Suhermanto.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa SU diduga telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com