Politik . 08/11/2026, 19:32 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Ketentuan undang-undang menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, termasuk proses verifikasi. Ketua KPU Mochammad Afifuddin memastikan lembaganya telah melaksanakan setiap tugas sesuai aturan yang berlaku.
"KPU sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan, itu saja intinya. Kalau kami bekerja sesuai aturan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Nanti jika ada gugatan lain, akan dijelaskan di persidangan," kata Afifuddin di sela-sela peringatan HUT ke-73 KPU di Jakarta, Sabtu, 7 November 2026.
Afifuddin menyampaikan pernyataan tersebut ketika menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan evaluasi internal KPU setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait ijazah penyetaraan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Mengenai putusan MA, ia belum bersedia memberikan tanggapan lebih jauh karena belum menerima salinan lengkap putusan tersebut.
Di luar persoalan verifikasi, KPU juga menjalin komunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
Afifuddin menyatakan KPU siap menyampaikan masukan konstruktif berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu di lapangan. Salah satu perhatian lembaganya ialah perancangan sistem pemilu agar beban kerja para penyelenggara bisa lebih ringan.
"Nantinya pasti ada semacam rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas atau menyampaikan masukan KPU terkait rencana revisi undang-undang dari perspektif penyelenggara pemilu," ujarnya.
Menurut Afifuddin, rancangan sistem kepemiluan mendatang perlu memperhatikan rasionalisasi beban kerja penyelenggara, baik pada tingkat badan ad hoc maupun teknis.
KPU berharap berbagai masukan tersebut dapat menghasilkan desain pemilu yang mampu mengurangi beban petugas saat menjalankan tugas di lapangan.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda turut hadir dalam peringatan HUT ke-73 KPU tersebut.
Afifuddin juga menanggapi usulan Komisi II DPR RI mengenai penambahan jumlah anggota komisioner KPU. Ia menegaskan bahwa penentuan jumlah anggota komisioner merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
Karena itu, KPU menyerahkan sepenuhnya pembahasan dan keputusan mengenai jumlah komisioner kepada pihak yang berwenang membentuk undang-undang.
"Kami ikut undang-undang mengatur seperti apa saja. Kalau diatur seperti itu, ya monggo saja," kata Afifuddin.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media