Kompolnas: Putusan MK Anggota Polri Harus Mundur dari Jabatan Sipil Harus Dipatuhi
tafsir norma yang diberikan Mahkamah itu berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, kata dia, harus menghormatinya.
tafsir norma yang diberikan Mahkamah itu berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, kata dia, harus menghormatinya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai putusan MK terkait larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun akan berdampak besar terhadap struktur kepegawaian di kepolisian
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengguncang aturan pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) final! 48 anggota Polri aktif yang rangkap jabatan di posisi sipil terancam pensiun dini atau harus mundur. Cek nama-nama komjen hingga brigjen di sini!
Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi resmi melaporkan Arsul ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam riwayat pendidikannya.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani menolak tudingan yang dilontarkan oleh aliansi masyarakat pemerhati konstitusi terkait ijazahnya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan, pihaknya memiliki keterbatasan dalam memverifikasi keaslian dokumen akademik, termasuk terkait dugaan ijazah palsu Hakim MK, Arsul Sani.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menegaskan dirinya tidak akan melaporkan balik pihak yang menuding ijazah doktoralnya palsu.
Putusan terbaru MK yang melarang personel Polri aktif menduduki jabatan sipil tidak berpengaruh terhadap kedudukan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bahwa arus investasi di IKN tetap stabil dan tidak terpengaruh oleh pembatalan masa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, lembaganya menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki posisi sipil.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, anggota Polri aktif yang sudah terlanjur mengemban jabatan sipil tidak diwajibkan mengundurkan diri.
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan, ketentuan MK terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil akan dimasukkan secara tegas dalam RUU Polri yang tengah disiapkan.
Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penugasan anggota Polri aktif pada jabatan sipil.
Mahasiswa meminta agar rakyat atau konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR yang dinilai sudah tidak lagi mewakili aspirasi
Lima mahasiswa mengggat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, salah satu isu yang menjadi pembahasan dalam RUU Polri adalah mengenai ketentuan usia pensiun.
UU MD3 digugat mahasiswa ke MK, mempersoalkan DPR hanya bisa diberhentikan Partai/MKD. Bahlil Golkar tegaskan ini bagian dari demokrasi dan proses harus dihormati.
Polri menegaskan kembali komitmennya untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 yang ditetapkan pada Kamis, 13 November 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kemnaker) memastikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 tidak akan diberlakukan satu angka secara nasional seperti pada penetapan UMP 2025 yang naik rata-rata 6,5%.