RUU Polri Dipermak: Usia Pensiun Polisi Bakal Diubah?
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, salah satu isu yang menjadi pembahasan dalam RUU Polri adalah mengenai ketentuan usia pensiun.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, salah satu isu yang menjadi pembahasan dalam RUU Polri adalah mengenai ketentuan usia pensiun.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya angkat suara soal kelanjutan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) bagi investor di Ibu Kota Nusantara (IKN)
Ketua Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa siapa pun yang menilai ada kecacatan dalam aturan KUHAP baru dipersilakan mengajukan uji materi ke MK.
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada investor yang menyampaikan keluhan terkait putusan MK yang memangkas masa hak guna tanah, termasuk HGU hingga 190 tahun di kawasan IKN.
Permohonan ini ditolak karena MK menilai dalil permohonan para pemohon tidak beralasan hukum
Dalil menghendaki pembatasan periodisasi masa jabatan pimpinan partai politik sebagaimana organisasi advokat tidaklah tepat.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menilai, penerbitan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Polri sebagai langkah implementasi Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sudah sesuai dengan prinsip konstitusionalisme.
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD, mengkritisi Terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dianggap bertentangan langsung dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar hukum R Haidar Alwi buka suara soal Perpol 10/2025 yang atur penempatan Polisi aktif di 17 K/L. Ternyata kebijakan ini sejalan dengan Putusan MK!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menepis anggapan bahwa Polri membangkang putusan MK melalui terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Kepolisian.
Putusan kedua perkara itu akan diucapkan Mahkamah mulai pukul 13.30 WIB bersamaan dengan delapan perkara uji materi lainnya.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa keberadaan penagih utang atau debt collector secara hukum sudah tidak memiliki legitimasi dan seharusnya segera dilarang.
Pemerintah bergerak cepat menindaklanjuti polemik rangkap jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden Prabowo Subianto disebut telah memberikan persetujuan atas rencana pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Pemerintah menerbitkan PP sebagai dasar pengaturan penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian, alih-alih langsung merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa hingga saat ini KPK masih memerlukan dukungan personel dari Polri untuk menjalankan tugas-tugas tertentu di lembaganya.
JPPI memastikan akan mengajukan gugatan judicial review Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini bukan tanpa pertimbangan matang, melainkan hasil kajian mendalam yang salah satunya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang krusial.
BEM PTNU gugat UU No. 1 Tahun 2023 ke MK! Pasal 232 & 233 dinilai bungkam aksi mahasiswa & ancam kebebasan berpendapat. Simak poin gugatannya di sini.
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Megawati Soekarnoputri kembali menegaskan penolakan tegas partainya terhadap setiap wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD.
Pimpinan DPR RI telah menggelar pertemuan dengan perwakilan pemerintah. Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk membahas revisi UU Pilkada.