Ribuan Kasus Narkoba Terungkap, 1.542 Pecandu Direhabilitasi
Polda Metro Jaya menetapkan 1.542 orang pengguna atau pecandu narkoba dari total 1.719 kasus yang berhasil diungkap selama tiga bulan terakhir.
Polda Metro Jaya menetapkan 1.542 orang pengguna atau pecandu narkoba dari total 1.719 kasus yang berhasil diungkap selama tiga bulan terakhir.
Perkara uji materi ini berawal dari dihapuskannya eksistensi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Putusan MK tersebut sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan ASN menjalankan tugas dengan baik dan berorientasi
Ratusan mahasiswa dari berbagai aliansi turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi memperingati satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Saksi ahli Prof. Abrar Saleng menegaskan KTT PT WKM tidak bisa dikenai Pasal 162 UU Minerba karena menjalankan kewajiban menjaga wilayah tambang
Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang meringkus MR alias Doyok (23), seorang perantara penjualan Narkotika jenis sabu.
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi.
Komisi Reformasi membuka peluang untuk memberikan rekomendasi revisi Undang-Undang Polri kepada Presiden Prabowo Subianto.
Haji Furoda Kini Bisa Berangkat Mandiri Tanpa Travel Resmi, Aturan Baru 2025 Ubah Peta Industri Haji
pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi rencana redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai nominal uang
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur perlindungan wartawan masih terlalu umum
Partai NasDem menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 7 persen.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menciduk lima warga negara (WN) Nigeria yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang masih aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan di sektor sipil.
MK menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 11 ayat (2) serta Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan lembaganya akan segera melakukan kajian mendalam terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri untuk mundur atau pensiun dini jika hendak menduduki jabatan sipil.
tafsir norma yang diberikan Mahkamah itu berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, kata dia, harus menghormatinya.
Mahkamah Konstitusi (MK) melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya akan mendalami putusan MK mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan di instansi sipil.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sistem pengawasan koperasi di Indonesia.