Nasional . 04/02/2025, 10:37 WIB

Walhi: Kelangkaan LPG 3 Kg Diduga Alihkan Isu Kasus Pagar Laut

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang terjadi belakangan ini menuai perhatian. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga fenomena ini merupakan upaya pengalihan isu besar yang sedang bergulir di Tangerang, Banten.

Isu yang dimaksud adalah masalah Hak Guna Bangunan (HGB) dan kontroversialnya proyek pagar laut di daerah tersebut.

Walhi: Kelangkaan LPG 3 Kg Pengalihan dari Kasus Pagar Laut

Deputi Eksternal Eksekutif Nasional Walhi, Mukri Friatna, menyebutkan bahwa kelangkaan gas LPG 3 Kg ini menjadi sorotan publik yang tiba-tiba dan diduga sengaja diciptakan untuk mengalihkan perhatian dari polemik yang lebih besar.

“Bacaan kami juga begitu, menggeser pokok masalah HGB & pagar ke isu gas,” ungkap Mukri saat dihubungi, Selasa, 4 Februari 2025.

Menurutnya, gas LPG 3 Kg sangat mudah menjadi sorotan publik karena merupakan kebutuhan dasar yang langsung dirasakan oleh masyarakat.

Fenomena kelangkaan ini, yang sebelumnya tidak terlalu mencolok, kini mendominasi pemberitaan.

Walhi menilai hal tersebut mungkin disengaja untuk menghindari perhatian publik terhadap kontroversi proyek pagar laut yang melibatkan penguasaan ruang laut dan dampaknya terhadap masyarakat pesisir.

Kasus Pagar Laut: Potensi Kerugian Masyarakat Pesisir

Isu proyek pagar laut di Tangerang, Banten, memang sudah lama mencuri perhatian. Walhi mengingatkan bahwa proyek ini berpotensi merugikan masyarakat pesisir.

Banyak pihak menilai proyek tersebut melibatkan pelanggaran hak penggunaan ruang laut yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat setempat.

Seiring dengan meningkatnya kontroversi ini, kelangkaan gas LPG 3 Kg seolah menjadi isu utama yang mengalihkan fokus masyarakat.

Walhi menyebutkan bahwa pemerintah menggunakan strategi ini sebagai taktik untuk meminimalisir dampak buruk dari proyek yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial bagi banyak pihak.

“Ini cara-cara lama yang selalu digunakan untuk mengalihkan perhatian,” lanjut Mukri.

Ombudsman RI: Kasus Pagar Laut Berpotensi Masuk Ranah Hukum Pidana

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com