Hukum dan Kriminal

Hasto Ditetapkan sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Sengaja Bikin Gadung Natal 2024 dan Alihkan Isu Jokowi

news.fin.co.id - 05/02/2025, 13:28 WIB

Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya sengaja dilakukan KPK. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya sengaja dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sengaja dihembuskan untuk membuat gaduh saat Natal 2024.

“Bahwa keputusan penetapan tersangka oleh termohon (KPK) melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan yang menyebut pemohon sebagai tersangka ternyata telah terlebih dahulu bocor ke media massa pada saat umat Kristiani menjelang merayakan hari Natal," kata Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 5 Februari 2025.

Bahkan, kata dia, penetapan tersangka Hasto oleh KPK itu sengaja dihembuskan lantaran ingin membuat berita yang ramai. "Kebocoran Sprindik penetapan tersangka tersebut menjadi bola salju pemberitaan yang membesar,” ujarnya.

Menurut Ronny, pemberitaan tersebut mengganggu Hasto saat merayakan Natal bersama keluarga yang membuat kegaduhan di publik.

Baca Juga

“Pesan Natal yang pada hakikatnya membawa kedamaian justru mengubah menjadi kegaduhan publik yang tercermin dari pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius yang menyatakan kasus korupsi belakangan dijadikan alat tuk menjegal orang demi kepentingan tertentu,” terangnya.

Lebih lanjut, Ronny menduga, soal penetapan tersangka kliennya oleh KPK merupakan balasan karena sikap yang bersangkutan selalu mengkritik keras kebijakan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi," ucap Ronny.

"Yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,” lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika meyakini proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto telah dilalui sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga

“Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

(Ayu)

Mihardi
Penulis