fin.co.id - Polemik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menghangat setelah beredar kabar bahwa Polri tidak lagi menjadi penyidik utama dalam rancangan undang-undang tersebut.
Namun, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tegas membantah isu tersebut. Ia memastikan bahwa pasal yang menegaskan Polri sebagai penyidik utama tetap ada dan tidak dihapus dalam RKUHAP yang sedang difinalkan.
Isu ini mencuat usai pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan KUHAP di DPR, yang menjelang tahap pengambilan keputusan tingkat I pada 13 November 2025 banyak membahas klaster-klaster krusial terkait kewenangan penegak hukum.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat, 14 November 2025, Habiburokhman menegaskan bahwa kabar mengenai penghapusan pasal Polri sebagai penyidik utama adalah tidak benar.
“Tidak benar pasal yang mengatur bahwa Polri adalah penyidik utama dalam Pasal 6 RKUHAP dihapus,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu mengakui bahwa memang sempat muncul usulan penghapusan Pasal 6, namun usulan tersebut gugur setelah mengingat bahwa ketentuan itu telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebelumnya memang ada usulan bahwa ketentuan tersebut dihapus. Namun demikian, setelah diingatkan bahwa pasal tersebut sudah sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, akhirnya tidak jadi dihapus,” kata Habiburokhman.
Isi Pasal 6 RKUHAP
Dalam draf revisi KUHAP, Pasal 6 ayat (1) tetap mencantumkan unsur penyidik, salah satunya Polri. Sementara itu, Pasal 6 ayat (2) secara eksplisit menyebutkan:
“Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana.”
Artinya, dalam revisi KUHAP yang akan disahkan dalam waktu dekat, Polri tetap memiliki status sebagai penyidik utama, sebagaimana tertuang dalam aturan sebelumnya.
Pada rapat Panja KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 13 November 2025, Habiburokhman sempat menyinggung perlunya review ulang terhadap Pasal 6, terutama terkait frasa Polri sebagai penyidik utama.
Ia menyebut bahwa pembahasan itu dilakukan untuk menyelaraskan revisi KUHAP dengan undang-undang lain yang sudah berlaku.
Beberapa anggota Panja mengusulkan penghapusan pasal tersebut karena dianggap redundan, mengingat status Polri sebagai penyidik utama sudah dijamin dalam Undang-Undang Kepolisian.
“Kemarin kan kita sudah drop usulan pasal tentang jaksa penuntut tertinggi yang dipilih presiden, karena itu sudah diatur di Undang-Undang Kejaksaan," kata Habiburokhman dalam rapat.
“Maka hal yang sama kita perlakukan pada Polri, karena sudah diatur di Undang-Undang Polri, enggak perlu redundant diatur di sini lagi,” tambahnya.