fin.co.id - Polemik revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali menghangat setelah beredar kabar bahwa Polri tidak lagi menjadi penyidik utama dalam rancangan undang-undang tersebut.
Namun, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman tegas membantah isu tersebut. Ia memastikan bahwa pasal yang menegaskan Polri sebagai penyidik utama tetap ada dan tidak dihapus dalam RKUHAP yang sedang difinalkan.
Isu ini mencuat usai pembahasan Panitia Kerja (Panja) Rancangan KUHAP di DPR, yang menjelang tahap pengambilan keputusan tingkat I pada 13 November 2025 banyak membahas klaster-klaster krusial terkait kewenangan penegak hukum.
Ketika dikonfirmasi pada Jumat, 14 November 2025, Habiburokhman menegaskan bahwa kabar mengenai penghapusan pasal Polri sebagai penyidik utama adalah tidak benar.
Politikus Partai Gerindra itu mengakui bahwa memang sempat muncul usulan penghapusan Pasal 6, namun usulan tersebut gugur setelah mengingat bahwa ketentuan itu telah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Isi Pasal 6 RKUHAP
Dalam draf revisi KUHAP, Pasal 6 ayat (1) tetap mencantumkan unsur penyidik, salah satunya Polri. Sementara itu, Pasal 6 ayat (2) secara eksplisit menyebutkan:
Artinya, dalam revisi KUHAP yang akan disahkan dalam waktu dekat, Polri tetap memiliki status sebagai penyidik utama, sebagaimana tertuang dalam aturan sebelumnya.
Baca Juga
Pada rapat Panja KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 13 November 2025, Habiburokhman sempat menyinggung perlunya review ulang terhadap Pasal 6, terutama terkait frasa Polri sebagai penyidik utama.
Ia menyebut bahwa pembahasan itu dilakukan untuk menyelaraskan revisi KUHAP dengan undang-undang lain yang sudah berlaku.
Beberapa anggota Panja mengusulkan penghapusan pasal tersebut karena dianggap redundan, mengingat status Polri sebagai penyidik utama sudah dijamin dalam Undang-Undang Kepolisian.
Namun setelah mempertimbangkan putusan MK dan kebutuhan harmonisasi regulasi, Panja memutuskan tidak jadi menghapus pasal tersebut.
Menurut Komisi III DPR, mempertahankan Pasal 6 dalam RKUHAP adalah bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terkait kewenangan penyidikan.
Pencantuman secara eksplisit dalam KUHAP juga dinilai penting agar tidak menimbulkan multitafsir, mengingat KUHAP merupakan aturan induk dari proses peradilan pidana.
Dengan demikian, tidak ada perubahan terhadap prinsip utama bahwa Polri tetap menjadi lembaga yang bertanggung jawab atas penyidikan semua tindak pidana.
Revisi KUHAP Segera Disahkan
Revisi KUHAP sendiri disebut sudah masuk tahap akhir pembahasan. Setelah melewati berbagai dinamika, pro-kontra, serta penyelarasan dengan putusan-putusan MK, RKUHAP kini siap dibawa ke tingkat pengambilan keputusan di Komisi III sebelum dilanjutkan ke rapat paripurna.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)