Hukum dan Kriminal

Geger KPK vs Desakan Publik: Nasib Bobby Nasution di Pusaran Suap Jalan Sumut, Ada Ancaman Obstruction of Justice!

news.fin.co.id - 17/11/2025, 21:41 WIB

Gedung KPK di Jakarta.

Intinya:

  1. KPK Belum Menetapkan Keterlibatan Bobby Nasution
  2. Desakan Pemeriksaan Bobby Dipicu Fakta Persidangan
  3. Kasus Diwarnai Isu Penghambatan Hukum dan Insiden Misterius

KPK Belum Temukan Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Suap Jalan Sumut, Namun Desakan Publik dan Hakim MAKIN KENCANG! Desakan Pengembangan Kasus Muncul Setelah Fakta Persidangan Mengarah ke Pergub Anggaran, Diperparah Laporan Dugaan Penghambatan Hukum di Internal KPK dan Insiden Kebakaran Rumah Hakim!

fin.co.id -  KPK tegas belum temukan keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam kasus suap jalan. Namun, desakan publik dan insiden misterius hakim makin memanas!

Desakan Publik Memuncak! KPK Jawab Isu Keterlibatan Bobby Nasution di Kasus Suap Proyek Jalan Sumut!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menjadi sorotan tajam setelah publik terus-menerus mendesak mereka memeriksa Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution. Desakan ini terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penegasan yang jelas hari ini, Senin, 17 November 2025. "Sampai dengan saat ini belum (menemukan keterlibatan Bobby). Jadi, kami fokus di dalam pihak-pihak yang diduga melakukan suap—pihak pemberi dan juga pihak-pihak yang diduga menerima suap terkait dengan proyek pengadaan jalan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK.

KPK memastikan bahwa penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan informasi dan data yang dibutuhkan. Pihaknya bahkan telah melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Medan, yang menunjukkan kelengkapan bukti terhadap para tersangka utama.

Hakim Tipikor Ngamuk Minta Bobby Dihadirkan, ICW Mendesak Pengembangan Kasus!

Meskipun KPK belum menemukan keterlibatan Bobby, tekanan datang dari berbagai pihak, termasuk dari internal pengadilan dan organisasi anti-korupsi.

1. Desakan dari Majelis Hakim:

Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Medan, Khamazaro Waruwu, secara eksplisit meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK agar menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan. Permintaan ini muncul saat Hakim Khamazaro memeriksa saksi untuk terdakwa dari pihak swasta/pemberi suap, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi, pada Rabu, 24 September 2025.

Hakim meminta Bobby dihadirkan setelah mendengar pernyataan saksi yang menyebutkan bahwa anggaran proyek jalan senilai Rp165 miliar (untuk ruas Sipiongot-Batas Labuhan Batu dan Sipiongot-Hutaimbaru di Padang Lawas Utara) belum dialokasikan pada APBD murni 2025. Anggaran tersebut justru bersumber dari pergeseran dana sejumlah dinas, yang dilegalkan melalui Pergub (Peraturan Gubernur). Ini adalah poin kunci yang menghubungkan langsung ke otoritas tertinggi Pemprov Sumut!

2. Desakan dari Indonesia Corruption Watch (ICW):

ICW juga ikut bersuara keras, meminta KPK segera memeriksa Bobby dan menghadirkan Bobby dalam persidangan. Selain itu, ICW mendesak KPK mengembangkan perkara ini dan mendalami keterlibatan Bobby berdasarkan semua fakta yang muncul di persidangan.

Laporan Penghambatan Hukum dan Insiden Kebakaran Misterius!

Situasi semakin dramatis setelah Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengambil langkah berani. Mereka melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) KPK, Rossa Purbo Bekti, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Koordinator KAMI, Yusril, hari ini melaporkan Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Gubernur Bobby Nasution. Yusril mendasarkan laporannya pada banyaknya pemberitaan media yang memuat dugaan keterlibatan Bobby dalam perkara suap ini. KAMI meminta Dewas KPK melakukan evaluasi dan audit internal total.

Yang paling membuat publik menahan napas adalah insiden yang dialami oleh Hakim Khamazaro Waruwu. Yusril menyinggung soal kebakaran rumah yang dialami Hakim Khamazaro. Meskipun penyebab kebakaran itu belum diketahui hingga kini, insiden tersebut terjadi tak lama setelah Hakim Khamazaro Waruwu memerintahkan KPK agar menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan. Insiden ini, terlepas dari penyebabnya, jelas menambah elemen dramatis dan mendesak dalam kasus ini!

Saat ini, berkas perkara penerima suap—Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, dan Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto—sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan pada Rabu (12/11/2025) dan akan segera menjalani persidangan. Semua mata kini tertuju pada persidangan ini untuk melihat sejauh mana dugaan keterlibatan pejabat tinggi akan terungkap. - Ayu Novita/Disway

Sigit Nugroho
Penulis