fin.co.id - Proses sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi telah selesai, Rabu 5 Februari 2025 malam.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Kota Bekasi 2024, yang diajukan paslon nomor urut 1, Heri Koswara dan Sholihin.
Putusan perselisihan itu disampaikan dalam persidangan pembacaan putusan nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang dipimpin secara langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dan selebihnya dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo yang disusul ketokan palu putusan dalam persidangan, Rabu 5 Agustus 2025.
Usai keputusan yang telah disampaikan dalam persidangan, maka paslon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe dinyatakan menjadi pemenang Pilkada 2024.
Perlu diketahui, Tri Adhianto dan Abdul Harris mendapat perolehan suara Pilkada Kota Bekasi 2024 terbanyak dengan total 459.430 jumlah suara.
Pada urutan kedua, disusul oleh paslon nomor urut 1 Heri Koswara dan Sholihin, yang diketahui berhasil mencapai total 452.231 jumlah suara.
Selanjutnya di urutan terakhir terdapat Paslon nomor urut 02, Uu Saiful Mikdar dan Nurul Sumarheni dengan perolehan total 64.509 jumlah suara.