Hukum dan Kriminal

Hasil Sidang Etik, AKBP Bintoro Dipecat Terkait Kasus Pemerasan

news.fin.co.id - 08/02/2025, 14:30 WIB

AKBP Bintoro yang tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka anak Bos Klinik Prodia. (Sumber X)

fin.co.id - Polda Metro Jaya telah menggelar sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Arif dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan seprang remaja.

Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan, selain AKBP yang disanksi ada AKP M alias Mariana telah dipecat dari kepolisian.

"Barusan kelar PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Chairul kepada Disway Group, Jumat 7 Februari 2025 malam .

Namun, kata dia, AKP Mariana tidak terima dengan putusan tersebut. Sehingga, kata dia, AKP Mariana mengajukan banding atas putusan tersebut. "Banding," ujarnya.

Advertisement

AKBP Bintoro dan AKP Ahmad Zakaria juga telah disanksi PTDH. Sementara AKBP Gogo Galesung dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Novian Dimas disanksi demosi delapan tahun dan patsus 20 hari.

Mereka semua juga disebut mengajukan banding atas putusan tersebut. Lalu, AKBP Bintoro disebut mengakui perbuatannya tersebut dan menyesal.

"Menyesal dan menangis," sebutnya.

Cak Anam, panggilan akrabnya mengharapkan semua pihak dalam kasus itu terus didalami. Diketahui dalam sidang etik itu disebut terdapat tiga laporan polisi (LP) dalam kasus anak bos Prodia itu yang diduga ada pelanggaran oknum Polri.

"Kontruksi peristiwa besarnya ada 3 LP. Cuma, yang disidang di sini, karena ini menyangkut ke Jakarta Selatan, yang disidang 2 LP. (LP) 1179 sama 1181. LP yang satunya, belum," tuturnya.

Advertisement

LP tersebut terkait dugaan pembunuhan, persetubuhan anak dibawah umur dan kepemilikan senjata api. "Kalau yang LP satunya, yang enggak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara diawal," ujarnya.

"Karena memang fokusnya di Jakarta Selatan yang menangani 1179 dan 1181, memang enggak didalami (LP senpi). Tapi dalam struktur cerita yang utuh, ya dia diceritakan. Tetapi, LP itu memang ada dan kami yakin, karena itu sudah disebutkan di dalam proses ini, prosesnya akan jalan, dan kita akan tunggu," lanjutnya.

Pihaknya menilai ada beberapa faktor yang membuat kasus tersebut menjadi tiga LP.

"Ya macam-macam. Bisa jadi karena memang yang mengadukan berbeda, sehingga LP berbeda. Bisa jadi karena pokok soalnya juga berbeda. Tapi, dalam 1 peristiwa, ada pokok soal pidana yang lain, sehingga memang LP nya berbeda. Atau memang, ya enggak mau jadi satu, ya dipecah saja jadi 3," paparnya.

"Yang pasti, dalam pemeriksaan di kasus ini, secara gede, itu menelisik soal perbuatan tercela, apapun bentuk perbuatan tercelanya. Yang di urai di sini, ada soal uang, ada soal orang, ada soal tempat, ada soal momentum, ada soal peristiwa. Jadi, semua itu, enggak hanya soal 1 soal. Jadi, semua soal diperiksa," tuturnya.

(Rafi Adhi)

Advertisement

Mihardi
Penulis