fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) Tahun Anggaran (TA) 2019. Keempat saksi yang diperiksa itu yakni wiraswasta atas nama Edi Setiawan dan Lional Conan Hidayat, Building Management Belleza Apartement Agus Sulistiyo, serta pengurus rumah tangga Yulianti Malingkas.
"Hadir semua, penyidik mendalami terkait aliran dana dan dugaan adanya asets tersangka yang disembunyikan ditempat lain dan atas nama orang lain," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu 8 Februari 2025.
Keempat saksi itu, kata dia, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2025.
Diketahui, KPK resmi menahan mastan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) bersama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management periode 2016-Maret 2024, Ekiawan Heri Proyanto (EHP).
KPK menduga mereka menempatkan dana investasi Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM.
Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu perbuatan rasuah ini menguntungkan sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan Antonius dan Ekiawan.
Asep menyebut PT IIM mendapat Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sejumlah Rp44 juta.
Baca Juga
(Ayu Novita)