Politik . 10/02/2025, 15:18 WIB

Komisi III DPR Raker dengan KY, Minta Masukan RUU KUHAP

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi Yudisial (KY) untuk mendengarkan masukan dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi III mulai mebahas RUU KUHAP untuk menindaklanjuti KUHP yang berlaku pada 2 Januari 2026.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia mengatakan, diperlukan adanya penyesuaian dalam hukum acara pidana yang juga mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam KUHP yang baru.

"Ini KUHP berlaku 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai yang baru di antaranya dia lebih mengutamakan restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif yang mana secara logika tentu memerlukan KUHAP yang juga baru yang memuat nilai-nilai yang sama," katanya dalam raker bersama KY di ruang Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga memberikan contoh mengenai Pasal 21 KUHAP yang mengatur penahanan bagi pelaku tindak pidana. Dia menegaskan pentingnya revisi KUHAP untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan perubahan lainnya dalam pasal-pasal yang relevan.

"Ada juga ketentuan khusus misalnya pasal 21 KUHAP terkait syarat penahanan, tadinya kan KUHAP yang ada sekarang ada perbuatan dengan ancaman lima tahun atau tindak pidana yang diatur di pasal-pasal tertentu," katanya.

"Ada berapa pasal itu kan di antaranya penggelapan. Nah, di KUHAP yang baru kan pasalnya juga berubah gitu kan," sambungnya.

Ketua KY Amzulian Rifai mengapresiasi terhadap pencapaian DPR dalam menyelesaikan pembahasan KUHP yang baru. Dia menekankan, KUHAP juga harus mencerminkan semangat yang sama dengan KUHP, khususnya dalam hal keadilan restoratif atau restorative justice.

"Di setiap proses penegakan hukum telah ada lembaga pengawas sendiri baik internal maupun eksternal, komisi kepolisian, komisi kejahatan, dan Komisi Yudisial, adalah di antara beberapa lembaga yang bertugas melakukan pengawasan tersebut," kata Amzulian Rifai.

Sebelumnya, KUHAP sempat tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 dan Prolegnas Jangka Menengah DPR periode sebelumnya.

Namun, pembahasan mengenai undang-undang tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan hingga masa jabatan DPR 2019-2024 berakhir. Pada periode DPR 2024-2029, KUHAP akhirnya menjadi salah satu dari 41 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

(Fajar Ilman)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com