fin.co.id - Mantan Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Sumatera Utara berinisial AKBP DK, dipecat tidak dengan hormat dari institusi Polri karena diduga memiliki orientasi seksual yang menyimpang.
AKBP DK dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Terianto.
Sudah dipecat dia. Sudah. Sudah lama dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual)," katanya kepasa wartawan belum lama ini.
Bambang mengatakan, DK memiliki orientasi seksual menyimpang yakni penyuka sesama jenis alias gay.
"Dia biseksual atau orang yang berhubungan dengan perempuan, tapi juga berhubungan dengan laki-laki," kata Bambang.
Bambang bilang, DK sudah lama dipecat. Namun, ia tidak merinci kapan pemecatan itu.
Baca Juga
“Wadir, Pamen, setelah itu dipecat,” kata dia
Dia mengatakan, DK dipecat oleh Mabes Poldi
“Yang memecat itu Mabes Polri dan yang memeriksa itu Mabes. Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” sambungnya.
Bambang bilang, AKBP DK juga sempat mengajukan banding. Namun, ditolak.
Sebelumnya, AKBP DK juga pernah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu pada 2021 lalu. Penyebabnya, DK pamer hidup mewah. (*).