Viral

Tega! ASN di Sumut Diduga Siram Anak Tiri dengan Air Panas

news.fin.co.id - 11/02/2025, 12:20 WIB

Tega! ASN di Sumut Terduga Siram Anak Tiri dengan Air Panas

fin.co.id - Jagat media sosial dihebohkan dengan seorang ibu yang diduga berprofesi sebagai ASN di Pemprov Sumut tega menyiram air panas ke anak tirinya.

Peristiwa ini tersebut diketahui melalui video viral di media sosial pada Selasa 11 Februari 2025. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang anak perempuan berusia 10 tahun menangis.

"Air panas ini?. Coba lihat, kenapa itu? Ya Allah," kata pria itu tersebut.

Akan tetapi anak perempuan tersebut tidak menjawab pertanyaan dari pria yang sedang merekam. Pelaku hanya terus menangis diduga kesakitan.

Advertisement

Pengunggah memperlihatkan foto seorang wanita berpakaian ASNA diduga ibu tiri korban tersebut.

"Seorang anak berusia 10 tahun berinisial AN diduga menjadi korban penganiayaan ibu tirinya. Dia dikabarkan disiram air panas di bagian paha. Mirisnya, ibu AN merupakan seorang ASN. Perempuan itu berinisial FD yang bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Provinsi Sumut," demikian narasi unggahan itu.

Terkait kasus itu, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Agustina mengatakan pihaknya sudah mengetahui soal informasi kejadian itu. Namun, sejauh ini belum ada laporan yang dilayangkan pihak keluarga korban ke Polrestabes Medan.

"Belum ada laporan yang kami terima, tapi kami udah monitor kasusnya," pungkasnya.

ASN Terancam Dipecat?

Advertisement

Menurut peraturan di Indonesia, aparatur sipil negara (ASN) memang bisa mendapatkan sanksi tegas jika terbukti melakukan kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Tindakan kekerasan dalam rumah tangga, baik yang dilakukan oleh ASN atau masyarakat umum, termasuk dalam kategori pidana yang bisa dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

ASN yang terlibat dalam tindakan kekerasan terhadap keluarga mereka bisa menghadapi dua jenis sanksi:

Sanksi Pidana: Sesuai dengan hukum yang berlaku, pelaku KDRT bisa dihukum dengan pidana penjara atau denda, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi Disiplin ASN: ASN juga bisa dijatuhi sanksi disiplin oleh instansi tempat mereka bekerja. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, jika terbukti melakukan perbuatan tercela, seperti kekerasan terhadap keluarga, ASN bisa dipecat atau diberikan hukuman disiplin lainnya, seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, atau pemecatan dengan hormat.

Jadi, jika ASN terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga, mereka tidak hanya bisa dihukum secara pidana, tetapi juga menghadapi pemecatan atau sanksi lainnya yang ditetapkan oleh instansi tempat mereka bekerja.

Ari Nur Cahyo
Penulis