fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta itu diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada Senin, 10 Februari 2025.
Ia merupakan salah satu dari lima orang yang dipanggil penyidik KPK Senin kemarin.
"Saudara I (Indarto) dipanggil dan didalami terkait tupoksinya yang bersangkutan selaku Deputi (Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK). Tentunya pengetahuan yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, dikutip Rabu, 12 Februari 2025.
Namun, Tessa enggan memerinci lebih lanjut ihwal pengetahuan Indarto terkait apa yang didalami penyidik.
Ia menyebut substansi pemeriksaannya sudah masuk ke dalam berita acara teknis perkara.
Lebih lanjut, Tessa juga tidak memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan Indarto untuk tersangka siapa.
Ia menyebut KPK saat ini belum menetapkan pihak tersangka dalam kasus CSR BI.
"Sampai saat ini belum ada tersangka, untuk dugaan perkara yang judulnya CSR BI," paparnya.
Diketahui, empat orang saksi lain yang diperiksa KPK Senin lalu adalah Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) Tri Subandoro dan mantan Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
Kemudian, mantan Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Enrico Hariantoro serta Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima Fatimatuzzahroh.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus CSR BI. Beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024.
Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK belum lama ini.
Di sisi lain, KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta. Salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.
KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.
Asep menjelaskan soal uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara.
Dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.
Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.
"Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan," terang Asep.
Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu.
Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR. (Ayu Novita)
KPK Dalami Deputi OJK Soal Dugaan Kasus Korupsi CSR BI
news.fin.co.id - 12/02/2025, 20:10 WIB
Tim Redaksi
Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta. Foto: Ayu/Disway Group