fin.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga sengaja tidak mengungkap asal-usul uang suap senilai Rp920 miliar dalam dakwaan terhadap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 10 Februari 2025, JPU hanya menyoroti penerimaan gratifikasi tanpa menjelaskan sumber dana tersebut, memicu dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Langkah ini menuai kecurigaan publik dan penggiat antikorupsi yang menduga adanya praktik "memberantas korupsi sembari korupsi". Jika asal-usul uang tersebut tidak diungkap, peluang terdakwa bebas semakin besar karena dakwaan bisa dianggap kabur (obscuur libel).
Maka itu, muncul desakan agar Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie mengatakan, langkah tegas diperlukan agar penyidikan berjalan transparan dan adil. Bukan kali ini Febrie Adriansyah disorot dalam kasus besar. Sebelumnya, dalam skandal Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,8 triliun, ia dituding terlibat dalam manipulasi lelang saham PT Gunung Bara Utama.
Aset senilai Rp12,5 triliun diduga dijual hanya Rp1,945 triliun melalui proses lelang yang diduga penuh rekayasa. Kini, kasus tersebut tengah diselidiki KPK.
Selain itu, kasus lain yang menambah daftar hitamnya adalah dugaan keterlibatan dalam skandal Tan Kian, di mana Rp1 triliun hasil pencucian uang Jiwasraya diduga mengalir ke pengusaha tersebut, tetapi anehnya tidak ada penetapan tersangka.
DPR RI juga merespons skandal ini. Anggota Komisi III, Hasbiallah Ilyas, menyoroti kejanggalan dalam dakwaan Zarof Ricar, yang tidak mengungkap sumber dana Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang diterima terdakwa.
Baca Juga
“Ini angka yang fantastis! Bagaimana bisa asal-usul uang suap tidak diungkap? Jika ini dibiarkan, mafia hukum akan semakin merajalela," kata Hasbiallah seperti dikutip dari banten.viva.co.id, Kamis 13 Februari 2025.
Dugaan kuat, uang suap tersebut terkait sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) dan Marubeni Corporation (MC).
Hakim Agung Syamsul Maarif diduga terlibat dalam mempercepat putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024 hanya dalam 29 hari, padahal kasus ini bernilai triliunan rupiah. Maka itu, kata dia, kasus mafia hukum harus dibongkat hingga akarnya.
"Mafia hukum ini harus dibongkar! Jika dibiarkan, sistem peradilan kita akan semakin bobrok," kata Hasbiallah.
Dugaan keterlibatan Zarof Ricar sebagai perantara suap kian kuat setelah penyidik Jampidsus menemukan uang tunai Rp920 miliar dalam berbagai mata uang asing di rumahnya.
Tak hanya itu, ada 51 kilogram emas serta catatan transaksi yang mencurigakan, seperti “Titipan Lisa”, “Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024”, hingga "Perkara Sugar Group Rp200 Miliar".
Jika benar, uang Rp200 miliar ini diduga sebagai suap kepada hakim agung yang menangani sengketa SGC vs MC, yang semula dimenangkan oleh MC tetapi kembali diproses secara nebis in idem (perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap diadili kembali).
Apabila bukti catatan itu benar, uang sebesar Rp200 milyar itu patut diduga sebagai titipan untuk hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PTSugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf melawan Marubeni Corporation (MC) Dkk.