Pada kasus itu, menariknya Gunawan Yusuf tak menyerah. Ia tidak melakukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010.
Memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.
Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht). Dari sinilah dugaan suap Rp200 milyar oleh Sugar Group itu mencuat.
Kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum kian tajam. Penggiat antikorupsi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas:
1. Copot Jampidsus Febrie Adriansyah dari jabatannya.
2. Perintahkan Jaksa Agung memberikan izin kepada KPK untuk memeriksa Febrie Adriansyah.
3. Pastikan pengungkapan asal-usul uang suap Rp920 miliar demi transparansi dan keadilan hukum.
Baca Juga
(Adm)