fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto merespons usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Ketua KPK jilid VI ini, mengatakan putusan dari hakim telah tepat.
"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo saat dihubungi wartawan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Setyo mengatakan vonis dari hakim itu telah sesuai dengan dalil dan argumentasi hukum yang diajukan tim hukum KPK.
Dalam hal ini, Setyo menghormati ketetapan yang telah diputus hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ditanya kapan Hasto akan diperiksa kembali sebagai tersangka usai praperadilan tidak diterima, Setyo mengatakan hal itu menjadi wewenang dari penyidik.
"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," jelas Setyo.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak praperadilan yang diajukan
Sekretaris Jenderal (Sekjen)PDIP Hasto Kristiyanto. Ia menilai gugatan dari politikus itu tidak seharusnya disatukan.
Baca Juga
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Februari 2025.
Dalam hal ini, majelis tidak bisa menerima semua dalil dari permohon. Status tersangka yang diberikan Lembaga Antirasuah dinilai sah.
Diketahui, Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hingga kini, Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.Atas dasar itu ia mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. (Ayu Novita)