Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Tangerang Tak Tutup Kemungkinan Tersangka Korupsi APBDes Bisa Bertambah

news.fin.co.id - 14/02/2025, 14:38 WIB

Operator Keuangan DPMPD Kabupaten Tangerang, Berinisial WH, Menjadi Tersangka Ketiga di Kasus Korupsi Pencairan APBDes. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Dugaan kasus korupsi pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang telah menyeret tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka merupakan operator keuangan. Yakni AI selaku operator Keuangan Desa kelor dan HK selaku operator Desa Kampung Kelor. Sedangkan tersangka baru yakni WH adalah operator di DPMPD Kabupaten Tangerang.

Kepala Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, menegaskan dugaan kasus korupsi pencairan APBDes tersebut masih terus didalami dan akan diungkap seterang-terangnya oleh penyidik.

Ia tak menampik, ke depan masih akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara lebih dari 1,2 miliar tersebut.

Advertisement

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain tergantung dari kesimpulan penyidik hasil dari pemeriksaannya bagaimana," kata Doni kepada wartawan, dikutip Jumat 14 Februari 2025.

Sementara itu, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, masih bungkam terkait ada anak buahnya yang diciduk oleh penyidik kejaksaan.

Mantan caman Tigaraksa dan Balaraja ini juga tak merespon saat wartawan mencoba menghubunginya lewat sambungan seluler. Pun ketika didatangi ke kantornya, pegawai DPMPD Kabupaten Tangerang mengatakan jika Yayat Rohiman sedang tidak ada di kantor.

Sebelumnya diberitakan, tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024 bertambah setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial WH yang merupakan operator di DPMPD Kabupaten Tangerang.

"Ya, hari ini penyidik Bidang Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang kembali menetapkan Tersangka berinisial WH selaku Operator di DPMPD Kabupaten Tangerang," terang Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra kepada awak media, Kamis 13 Februari 2025 malam.

Advertisement

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis