Nasional

Aliansi Dosen ASN Tegaskan Tukin for All

news.fin.co.id - 15/02/2025, 18:02 WIB

Tunjangan kinerja (Tukin) Dosen ASN. Ilustrasi

fin.co.id - Aliansi Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menuntut pencairan tunjangan kinerja (tukin). Pasalnya, tukin merupakan hak seluruh dosen Aparatur Sipil Negara (ASN).

"ADAKSI tetap memegang teguh komitmen 'Tukin for All' tanpa klasterisasi," kata Ketua Umum ADAKSI Fatimah seperti dikutip dari keterangannya, Sabtu 15 Februari 2025.

Dia menegaskan, tukin merupakan hak semua dosen ASN, tanpa diskriminasi berdasarkan status perguruan tinggi tempat mengajar. Pasalnya, meski PTNBH dan PTN BLU telah menerapkan remunerasi, tetapi ada ketimpangan di antaranya.

"Saat ini, besaran nominal remunerasi dosen di PTN BLU yang telah menerima remunerasi dan PTNBH masih banyak yang berada di bawah nominal tukin berdasarkan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Advertisement

"Hal ini menciptakan ketidakadilan yang nyata dalam sistem kompensasi dosen ASN," sambungnya.

Peniadaan tukin bagi PTNBH dan PTN BLU ini, menurutnya, berpotensi meningkatkan UKT dan SPI demi menutupi kesenjangan pembiayaan remunerasi.

"Konsekuensinya, aksesibilitas pendidikan tinggi yang berkualitas bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah akan semakin tergerus. Di sisi lain, dosen akan mengalami penambahan beban kerja yang tak lagi rasional demi mendapatkan remunerasi yang menyejahterakan. Kemudian, Perguruan Tinggi Swasta akan semakin kesulitan mendapatkan mahasiswa baru," tuturnya.

Sedangkan desentralisasi skema remunerasi ini telah menciptakan ketidakadilan sistemik. Sehingga, pihaknya menilai bahwa tukin untuk semua dosen ASN di lingkungan Kemdiktisaintek seharusnya dikelola secara sentralistik melalui APNB, bukan melalui skema desentralisasi remunerasi berbasis PNBP.

Maka dari itu, pihaknya mendesak Presiden Republik Indonesia dan Menteri Keuangan untuk menjamin pemberian tukin secara adil bagi seluruh dosen, tanpa membedakan status perguruan tinggi tersebut.

Advertisement

"Membuat regulasi yang memastikan sistem kompensasi bagi dosen ASN lebih transparan, adil, dan tidak membebani mahasiswa melalui kenaikan UKT atau SPI. Mengakhiri praktik desentralisasi penggajian dosen ASN yang menyebabkan kesenjangan kesejahteraan dan ketidakpastian finansial bagi tenaga pendidik," pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan anggaran tunjangan kinerja (tukin) untuk dosen segera cair. Namun demikian, tukin ini hanya diberikan kepada dosen di perguruan tinggi yang selama ini belum menerima remunerasi.

Untuk diketahui, terdapat empat kategori dosen ASN, yakni yang mengajar di PTNBH, PTN BLU, PTN Satker, dan PTS di bawah LLDikti. Sedangkan PTNBH dan sejumlah PTN BLU sudah menerapkan pemberian remunerasi kepada para dosennya.

"Dosen di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama-sama dengan dosen yang ada di PTN Satker di lingkungan Kemendiktisaintek dan dosen PNS LLDikti yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi," ujar Sri pada konferensi pers di Jakarta, Jumat 14 Februari 2025.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam proses finalisasi peraturan Presiden (perpres) tentang pencairan tukin.

(Annisa Zahro)

Advertisement

Mihardi
Penulis