Hukum dan Kriminal

Kejaksaan Agung Serahkan Pengelolaan Lahan PT Duta Palma ke Kementerian BUMN

news.fin.co.id - 18/02/2025, 16:02 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir menjawab pertanyaan awak media, usai acara serah terima pengelolaan aset lahan sitaan PT Duta Palma dari Kejagung kepada Kementerian BUMN

fin.co.id - Kejaksaan Agung RI resmi menitipkan pengelolaan lahan milik PT Duta Palma Group kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah ini diambil untuk menjaga aset negara agar tetap produktif dan tidak mengalami penurunan nilai, sembari menunggu proses hukum yang masih berlangsung.

Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN Bersinergi

Jaksa Agung RI, Burhanuddin, dalam pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada Selasa, 18 Februari 2025 di Jakarta, menegaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk memastikan aset PT Duta Palma Group dapat dikelola secara optimal.

Dengan luas mencapai 200.000 hektar, lahan ini memiliki potensi besar untuk memberikan manfaat ekonomi bagi negara dan masyarakat sekitar.

"Diharapkan, aset ini tetap produktif dan memberikan dampak positif, terutama bagi tenaga kerja yang selama ini bergantung pada PT Duta Palma Group," ujar Burhanuddin.

Langkah Strategis Menjaga Aset Negara

Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik keputusan ini dan menegaskan bahwa Kementerian BUMN berkomitmen untuk mengelola lahan tersebut secara profesional.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan penegak hukum dalam menjaga aset negara dari dampak kasus hukum.

“Kami terus menjaga koordinasi dengan Kejaksaan dalam berbagai kebijakan, termasuk dalam pemulihan aset negara seperti yang pernah dilakukan terhadap PT Garuda Indonesia. Sesuai dengan visi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa mengorbankan aset yang masih bisa memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Erick Thohir.

Mekanisme Pengelolaan Aset Sitaan

Penitipan lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN dilakukan mengingat proses hukum yang masih berjalan. Kejaksaan Agung menilai bahwa Kementerian BUMN memiliki kapasitas dan keahlian dalam mengelola aset negara agar tetap bernilai ekonomis.

“Karena perkara ini masih dalam proses dan belum ada putusan final, kami memastikan bahwa aset ini tetap terjaga dan dapat dikelola secara transparan,” tambah Jaksa Agung.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Wakil Menteri BUMN, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta sejumlah pejabat lainnya. Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menjaga aset negara agar tetap bermanfaat bagi kepentingan publik.(*)

Sigit Nugroho
Penulis