fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan mobil listrik Togg 10X pemberian Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Presiden Prabowo Subianto harus dilaporkan kepada lembaga antirasuah itu. Presiden Prabowo mempunyai waktu maksimal 30 hari untuk melaporkan hadiah itu terhitung sejak menerima mobil listrik tersebut untuk dilaporkan.
"Penerimaan tersebut perlu dilaporkan untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Dalam pelaporan penerimaan gratifikasi dapat dilengkapi keterangan, maksud, ataupun peruntukannya," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa 18 Februari 2025.
Budi mengatakan, setelah dilaporkan akan dilakukan analisis untuk menentukan status kepemilikan dari barang tersebut.
"Intinya tetep perlu dilaporin. Dalam laporan diberi keterangan. Nanti akan dianalisis oleh tim dit gratifikasi KPK," katanya.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media, Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan, mobil listrik pemberian Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan untuk negara bukan Presiden Prabowo Subianto.
"Kendaraan tersebut diberikan untuk Negara, untuk Pemerintah RI, bukan untuk Pribadi Presiden," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa 18 Februari 2025.
Meski demikian, Yusuf enggan menyebut siapa instansi atau lembaga yang ditunjuk untuk mengurus hal tersebut. Dia mengatakan akan menyampaikannya kepada KPK.
Baca Juga
"Akan kami sampaikan kepada KPK," ujarnya.
(Ayu Novita)
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, 23 pejabat Kabinet Merah Putih belum menyerahkan LHKPN ke KPK.