Hukum dan Kriminal

Terima Aliran Dana Miliaran, KPK Tahan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suaminya

news.fin.co.id - 19/02/2025, 19:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB). 

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam 3 perkara dan menerima uang miliaran rupiah.

"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Walikota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Ibnu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang. Dalam kasus ini keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

Advertisement

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," katanya.

Kemudian, dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan. Pada proyek ini, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 Miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," jelasnya.

Terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar.

"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," kata Ibnu.

Advertisement

Apabila ditotal, Mbak Ita dan suaminya mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap, hingga gratifikasi.

Adapun, Mba Ita dan suaminya ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.

"(Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," pungkas Ibnu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Khanif Lutfi
Penulis