fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 11 mobil mewah dari kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjoesoemarno. Namun, hingga saat ini, aset tersebut masih berada di tempat semula karena alasan efisiensi anggaran.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa mobil-mobil tersebut tidak langsung diangkut demi menghindari biaya perawatan yang tinggi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan ini.
"Ini mungkin berkaitan dengan efisiensi anggaran," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2025.
Asep menambahkan bahwa mobil mewah memerlukan biaya perawatan yang tidak sedikit. "Biaya penggantian oli saja bisa mencapai puluhan juta rupiah," ujarnya.
Meski demikian, KPK berencana untuk tetap mengambil beberapa mobil sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. "Beberapa unit akan kami amankan sesuai prosedur," tambahnya.
Mobil Sitaan KPK Tetap di Bawah Pengawasan
KPK menegaskan bahwa meskipun kendaraan tersebut masih berada di kediaman Japto, ia tetap bertanggung jawab atas kondisi mobil-mobil tersebut. Japto diwajibkan menjaga keutuhan kendaraan seperti saat pertama kali disita dan dilarang untuk memindahtangankan aset tersebut.
Baca Juga
Mobil mewah yang masuk dalam daftar sitaan KPK meliputi Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Colt Diesel, dan Suzuki.
Dugaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Penyitaan mobil-mobil ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Japto Soerjoesoemarno. Sebelumnya, KPK menduga adanya penerimaan gratifikasi terkait bisnis pertambangan batu bara, dengan nilai mencapai US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Dalam upaya menelusuri aliran dana tersebut, KPK terus mendalami aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Penggeledahan di rumah Japto sendiri berlangsung selama enam jam, mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB.
KPK menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan transparan dan profesional sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Ayu Novita)