fin.co.id — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah bergerak cepat menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau. Kebijakan ini berfokus pada Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau serta Rokok Elektronik seperti vape dan varian sejenisnya.
Langkah strategis ini menerapkan konsep kemasan polos alias plain packaging. Pemerintah akan menyeragamkan seluruh warna kemasan luar pada produk tembakau maupun rokok elektrik. Standardisasi visual ini bertujuan kuat untuk memangkas daya pikat produk secara drastis, terutama di kalangan anak-anak, remaja, serta para perokok pemula.
Amanat Undang-Undang dan Perlindungan Hukum
Regulasi penyeragaman kemasan ini merupakan tindak lanjut langsung dari mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Peraturan tersebut memuat petunjuk pelaksanaan operasional atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang secara spesifik memerintahkan standardisasi visual bagi kemasan produk tembakau dan rokok elektrik di pasar domestik.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa desain bungkus rokok dan vape yang beredar selama ini mengemban fungsi ganda. Selain menjadi pelindung produk, kemasan tersebut seringkali menjadi media iklan terselubung yang sangat efektif memikat calon konsumen baru dari kelompok usia produktif.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” ujar dr. Andi Saguni saat memberikan keterangan resmi di Jakarta.
Ketentuan Warna dan Identitas Merek Produk
Melalui draf RPMK yang sedang digodok, pemerintah menetapkan warna seragam pada seluruh permukaan luar kemasan. Kendati demikian, regulasi ini tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk mencantumkan identitas merek serta jenis tulisan (font) tertentu, asalkan tetap mematuhi batasan ketat yang berlaku. Peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning) juga wajib terpasang secara kontras agar masyarakat senantiasa memperoleh informasi yang utuh mengenai risiko medis yang mengintai.
Merujuk pada riset berskala internasional, dr. Andi Saguni mengemukakan bahwa kebijakan penyeragaman visual ini membawa dampak positif yang signifikan di berbagai negara. Penerapan aturan bungkus rokok seragam terbukti efektif menekan ketertarikan publik, mendongkrak kejelasan pesan bahaya kesehatan, sekaligus meminimalkan angka inisiasi merokok baru.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” katanya menambahkan.
Transparansi Publik dan Keterlibatan Multisektor
Dalam menyusun draf regulasi ini, Kemenkes menjunjung tinggi asas transparansi serta membuka ruang diskusi bagi seluruh elemen masyarakat. Sejak tahun 2024, rangkaian forum konsultasi publik dan rapat koordinasi antarkementerian terus bergulir guna menghimpun masukan konstruktif.
Pemerintah secara aktif menyerap berbagai aspirasi dari spektrum pemangku kepentingan yang luas, yang meliputi:
- Akademisi dan jajaran organisasi profesi medis.
- Organisasi masyarakat sipil dan pegiat kesehatan publik.
- Para pelaku usaha serta asosiasi industri terkait.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” lanjut dr. Andi.