Hukum dan Kriminal

Perkara Impor Gula: Kejagung Kebut Penyidikan, 5 Saksi Dipanggil

news.fin.co.id - 20/02/2025, 07:15 WIB

Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terus mengusut perkara impor gula.

Pada Rabu, 19 Februari 2025, lima saksi diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.

Lima Saksi yang Diperiksa

Lima saksi yang dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung, yaitu:

  1. BAM, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Tahun 2016-2019.
  2. SL, Sekretaris PT PPI Tahun 2016-2021.
  3. DEMS, Asisten Senior Manajemen Bahan Pokok PT PPI Tahun 2015-2017.
  4. AMNMR, Asisten Senior Manajemen Bahan Pokok PT PPI Tahun 2015-2016.
  5. IRS, Senior Manager Komoditi PT PPI Tahun 2016-2017.

Pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara impor gula yang menjerat tersangka TWN dan pihak terkait lainnya.

Advertisement

Kejagung Tegaskan Komitmen dalam Perkara Impor Gula

JAMPIDSUS Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penyidikan perkara impor gula berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Kami terus mendalami setiap aspek perkara ini. Pemeriksaan saksi menjadi langkah penting guna mengungkap fakta hukum yang jelas," ujarnya dalam keterangan resminya. 

Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam perkara impor gula akan diperiksa secara menyeluruh. Langkah ini bertujuan untuk menegakkan keadilan dan mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam proses importasi gula.

Perkara Impor Gula Masih Berlanjut

Penyidikan perkara impor gula terus berkembang. Kejaksaan Agung berupaya mengungkap aktor utama dalam dugaan korupsi ini. Setiap saksi yang diperiksa memiliki keterkaitan dengan alur importasi gula yang tengah diusut.

Dengan pemeriksaan lanjutan ini, Kejaksaan Agung semakin dekat mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum demi transparansi dalam tata kelola impor bahan pokok. (*)

Sigit Nugroho
Penulis