fin.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) terus mengusut perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Pada hari Rabu, 19 Februari 2025, empat saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 hingga 2018.
Empat Saksi yang Diperiksa
Empat saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan, yaitu:
- GANS, Kepala Divisi Keagenan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2008-2012.
- ABR, Kepala Biro Kepatuhan Internal BAPEPAM-LK Tahun 2008.
- FD, Auditor Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Tahun 2018.
- GEW, Wealth Management Division Head KEB Hana Bank Tahun 2019.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara PT Asuransi Jiwasraya atas nama tersangka IR.
Kejagung Tegaskan Komitmen dalam Perkara PT Asuransi Jiwasraya
JAMPIDSUS Kejagung, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan dengan optimal. "Kami memastikan setiap tahapan perkara PT Asuransi Jiwasraya dilakukan dengan cermat. Pemeriksaan saksi sangat penting guna mengungkap fakta hukum yang jelas," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Proses hukum terhadap tersangka IR menjadi fokus utama agar dugaan korupsi dapat diselesaikan secara tuntas.
Perkara PT Asuransi Jiwasraya Masih Berlanjut
Penyidikan perkara PT Asuransi Jiwasraya masih berjalan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap saksi yang dipanggil memiliki peran dalam kasus ini. Dengan pemeriksaan yang terus dilakukan, harapannya seluruh rangkaian dugaan korupsi dapat diungkap secara menyeluruh. (*)