Tak Ada Politisasi! KPK Pastikan Kasus Hasto Kristiyanto Berdasarkan Bukti

news.fin.co.id - 20/02/2025, 08:01 WIB

Tak Ada Politisasi! KPK Pastikan Kasus Hasto Kristiyanto Berdasarkan Bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan kasus dugaan suap pada proses pergantian antartwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan diusut karena adanya kecukupan alat bukti. (Ayu Novita)

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka bukan bagian dari politisasi kekuasaan, melainkan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.

"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," ujar Tessa di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

KPK Pastikan Proses Hukum Sah dan Berdasarkan Bukti Kuat

Advertisement

Tessa juga menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto tidak melanggar prosedur hukum. KPK memastikan alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum.

"Di KPK, tentu kami memastikan lebih dari dua alat bukti yang memperkuat kasus ini. Seperti yang sudah disampaikan dalam sidang praperadilan sebelumnya, Biro Hukum KPK telah memaparkan banyak bukti terkait perkara ini," tambahnya.

Pihak KPK menilai bahwa praperadilan yang diajukan Hasto justru memperjelas bahwa lembaga antirasuah bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak memiliki kepentingan politik dalam penanganan perkara ini.

Hasto Kristiyanto Klaim Ada Kriminalisasi

Sementara itu, Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP menuding bahwa kasus yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi hukum. Ia menegaskan bahwa dirinya dikaitkan secara tidak adil dengan kasus buronan Harun Masiku.

"Setelah cukup lama berdiam diri dan merenungkan berbagai bentuk kriminalisasi hukum yang ditujukan kepada saya, tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat Indonesia dengan sebenar-benarnya," ujar Hasto pada Selasa, 18 Februari 2025.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka sejak akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan PAW anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice karena diduga berupaya menghambat pengungkapan kasus tersebut.

Upaya Praperadilan Hasto Kandaskan

Advertisement

Hasto telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, dalam sidang terbuka yang digelar pada Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dengan alasan gugatan tidak diajukan secara terpisah sesuai prosedur yang berlaku.

Menanggapi putusan itu, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin, 17 Februari 2025, untuk tetap memperjuangkan status hukumnya. (Ayu Novita)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID