fin.co.id - Keluarga ahli waris Brata Ruswanda memohon keadilan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait dugaan adanya praktek mafia hukum pada laporan tindak pidana penyerobotan dan penggunaan surat palsu dengan terlapor Nurhidayah karena pengusutannya oleh Bareskrim terkesan lambat.
Kejanggalan lainnya, penyidik Bareskim Polri terkesan berat sebelah di mana dokumen asli surat tanah milik ahli waris pelapor, oleh Dirtipidum Brigjen Pol. Djuhandani, 'disandera' tanpa hak dan alasan yang jelas.
Kasus ini menjadi buah bibir di kalangan keluarga ahli waris almarhum Brata Ruswanda, pasalnya kasus tersebut telah dilaporkan sejak 8 tahun silam, tapi hingga saat ini belum ada satu pun tersangkanya.
“Saya sudah bolak balik ke Bareskrim Polri sejak tahun 2018, tapi sampai 2025 tidak ada keputusan dan tidak ada alasan apapun yang disampaikan kepada kami. Kami tetap menunggu dan menunggu tapi tidak ada perkembangan," ujar Wiwik Sudarsih (70), salah satu ahli waris Brata Ruswanda kepada awak media, Kamis (20/2/2025) di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Diceritakan Wiwik, berpindahnya dokumen asli surat tanah Brata Ruswanda ke penyidik Bareskrim Polri terjadi pada 2019, setahun setelah laporan dilakukan pada tahun 2018, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.
Nenek yang tidak melek hukum ini mengaku didatangi sejumlah penyidik di rumahnya. Penyidik itu meminta Wiwik sejumlah dokumen asli surat tanahnya dengan alasan untuk kepentingan penyidikan. “Penyidik datang ke rumah, 'bu ada surat-surat yang aslinya, boleh kami pinjam sebentar bu untuk sementara'," beber Wiwik menirukan penyidik, ketika itu.
Atas alasan itu, Wiwik pun tanpa berpikir panjang menyerahkan dokumen surat tanah dimaksud. "Saya bilang, kalau sudah selesai mohon dikembalikan ya, tapi, rupanya, sampai sekarang enggak dikembalikan. Kami kecewa, sangat kecewa," sesal Wiwik.
Baca Juga
Nenek lanjut usia ini mengaku sudah empat kali bolak-balik menagih dokumen asli surat tanah milinya itu ke Bareskrim Polri. Tapi, upayanya tak membuahkan hasil dengan sejumlah alasan yang dibuat-buat oleh penyidik dengan banyak alasan.
"Ehh, itu dokumen surat tanah milik saya asli loh, dan saya ini pelapor. Seharusnya yang ditekan itu bukan saya, tapi terlapor, jangan dibolak-balik. Sungguh saya kecewa dengan penanganan Bareskrim Polri," ujar Wiwik, mengaku sudah kehabisan pikir.
Wiwik merasa capek telah dipermainkan. "Saya sudah capek dipermainkan penyidik, Pak Presiden Prabowo dan Pak Kapolri, tolong bantu, saya butuh keadilan dan kepastian hukum atas hak tanah saya. Tolong bantu saya Pak Presiden," ujar berharap.
KRONOLOGIS
Di tempat sama, Poltak Silitonga, S.H., M.H., kuasa hukum ahli waris Brata Ruswanda, menceritakan risalah persoalan tanah kliennya itu. “Rekan-rekan sudah mendengar penjelasan dari klien kami di sini. Ibu ini adalah anak pertama ya anak tertua daripada ahli waris Brata Ruswanda," ujar Poltak.
Dia menjelaskan bahwa tanah yang diakui oleh terlapor Nurhidayah sebagai aset milik pemerintah daerah tidak memiliki dasar. Karena pemerintah daerah sama sekali tidak punya kelengkapan dokumen yang kuat. "Kami siap membuktikan dan mendalilkan aset ini milik kami, ada surat-surat aslinya," tegasnya.
Menurut Poltak, tanah yang dikuasai kliennya adalah sah secara hukum milik almarhum Brata Ruswanda yang dibeli dari keluarga Kerajaan pada tahun 1963. Tanah itu dibeli Brata Ruswanda saat menjabat kepala Dinas Pertanian.
"Karena waktu itu tidak ada kantor, sebagian dari tanah Brata Ruswanda itu, kurang lebih seluas 1 hektar, dihibahkan menjadi Kantor Dinas Pertanian," terang Poltak.