fin.co.id - Direktur Pelacakan Aset, Pengelola Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mungki Hadipratikto mengatakan, KPK akan kembali melakukan lelang barang rampasan dari tindak pidana yang sudah inkrah atau putusan tetap. KPK, kata dia, akan melelang sebanyak 203 barang dengan nilainya mecapai Rp86,54 miliar.
"Barang rampasan tersebut berasal dari 23 perkara yang sudah inkrah dengan jumlah barang 203 item. Terdiri dari 13 item barang tak bergerak dan 190 item barang bergerak," kata Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu 22 Februari 2025.
Untuk barang bergerak, Mungki mengatakan nilai aset mencapai Rp83,36 miliar dan barang tidak bergerak mencapai Rp 3,18 miliar. Dia menjelaskan, untuk barang yang tidak bergerak sebagian besar dari perkara Rafael Alun Trisambodo ada sebanyak 4 unit.
Kemudian, untuk perkara mantan Bupati Situbondo SaifulIlah dengab 20 lot serta mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebanyak 14 lot. Dalam lelang kali ini, KPK juga kembali menjual barang sitaan yang belum laku terjual saat Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024 lalu.
"Ada beberapa barang yang tak laku di Hakordia 2024 kemarin yang kembali dijual. Rata-rata dari perkara Rafael Alun Trisambodo. Harganya ada yang diturunkan dan ada yang tetap," pungkasnya.
Adapun, Mungki menjelaskan sejumlah barang-barang yang tidak laku saat Hakordia 2024 lalu, seperti rumah, beberapa unit apartemen, hingga beberapa unit apartemen hingga beberapa unit mobil dan motor gede. Dia menuturkan, tata cara pelaksaan lelang yang akan digelar pada 6 Maret 2025.
Peserta lelang bisa mendaftarkan diri melalui online di web https://portal.lelang.go.id dengan ketentuan 2 persen bea dari harga lelang barang tak bergerak dan 3 persen bea dari harga lelang barang bergerak.
Baca Juga
Nantinya, peserta lelang bisa melihat barang-barang tersebut di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 10 Jakarta.
(Ayu Novita)