Hukum dan Kriminal

Dua Warga Haya jadi Tersangka, Samalehu Minta Polisi Profesional: Mestinya Tangkap Oknum Perusak Sasi Adat, Dia Pemicunya!

news.fin.co.id - 20/02/2025, 11:19 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah (Malteng), Hidayat Samalehu

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Tengah (Malteng), Hidayat Samalehu meminta aparat kepolisian professional dalam menangani kasus pembakaran kantor dan fasilitas PT Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, dua orang warga Negeri Haya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Pemuda Negeri Haya, berinisial SAT dan seorang lagi berinisial HM.

Samalehu mengaku kaget, sebab penetapan tersangka tersebut begitu cepat. Dia meminta pihak Polres Maluku Tengah agar profesional dan bisa memberikan rasa keadalilan dalam kasus tersebut.

Advertisement

"Kita sangat kaget dengan begitu cepatnya penetapan tersangka," ujar Samalehu saat dihubungi fin.co.id, Kamis 20 Februari 2025.

Menurut Samalehu, aparat kepolisian seharusnya mengerjar dan menangkap dalang di balik perusakan 'sasi' adat yang dipasang oleh masyarakat Negeri Haya di depan PT Waragonda sebagai aksi penolakan kehadiran perusahaan tersebut.

Sebab menurutnya, oknum yang merusak 'sasi' adat yang telah memicu kemarahan warga hingga membakar fasilitas PT Waragonda.

"Mestinya yang harus dikejar adalah oknum pegawai perusahan yang melakukan perusakan terhadap sasi adat. Karena yang bersangkutan adalah pemicu dan dalang sampai berimbas pada pengrusakan dan pembakaran oleh warga," ujarnya.

Warga Haya Bantah Bukti CCTV PT Waragonda: Manipulasi Fakta, Sasi Adat Dirusak Sejak Siang Hari!

Advertisement

Sasi adat sebelum dan sesudah (dok warga)

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Malteng ini juga mengaku heran, sebab polisi hingga saat ini belum menangkap pelaku. Semantara warga Haya dijadikan tersangka begitu cepat.

"Masa sampai saat ini yang bersangkutan belum juga diperiksa sedangkan warga masyarakat Haya dengan begitu cepat ditetapkan sebagai tersangka. Ini ada apa sebenarnya? Ini namanya pembiaran yang dilakukan pihak kepolisian," ujarnya.

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis