Viral

Tanah Ulayat Pong Salamba di Morowali Diklaim PT Vale Indonesia, Warga Bentuk Pos Penjagaan

news.fin.co.id - 21/02/2025, 16:56 WIB

PT Vale Indonesia Tbk (Net)

fin.co.id – Tanah Ulayat Pong Salamba yang berada di Desa Ululere, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, diklaim dan dikuasai oleh perusahaan tambang nikel, PT Vale Indonesia.

Kondisi ini memicu aksi warga setempat untuk mendirikan pos penjagaan guna mempertahankan hak mereka atas lahan warisan leluhur.

Sejarah Tanah Ulayat Pong Salamba

Tanah ini telah dikelola oleh leluhur Pong Salamba sejak tahun 1900. Dulunya, wilayah ini dikenal dengan nama Langtua dan menjadi pusat pemukiman serta perkebunan damar.

Pong Salamba bersama istrinya, Lai Kise, dan keenam anaknya membangun pemukiman ini dengan melibatkan sekitar 40 buruh beserta keluarganya.

Advertisement

Sejak saat itu, tanah ini menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat Toraja rumpun Pong Salama.

Menurut Harniati Irwan, salah satu ahli waris Pong Salamba, tanah tersebut memiliki luas sekitar 8.636 hektare, berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan Kepala Desa Mahalona pada tahun 1998.

Bahkan, makam Pong Salamba berada di lokasi ini, menjadi bukti sejarah keberadaan mereka di tanah tersebut.

Warga Mendirikan Pos Penjagaan

Seiring masuknya PT Vale Indonesia ke wilayah ini, warga Pong Salama mengambil langkah proaktif dengan membangun pos penjagaan di tengah hutan Desa Ululere.

Pos ini berfungsi sebagai tempat pemantauan terhadap aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam hak tanah ulayat mereka.

Advertisement

“Hampir sebulan kami berjaga di sini, mempertahankan tanah warisan dari aktivitas pertambangan,” ujar Harniati.

Dampak Kehadiran PT Vale Indonesia

Lahan yang dikelola masyarakat adat kini telah masuk dalam area konsesi PT Vale Indonesia. Dengan total konsesi seluas 22.699 hektare di Sulawesi Tengah dan 70.566 hektare di Sulawesi Selatan, aktivitas pertambangan Vale berpotensi mengancam keberlangsungan hidup warga Pong Salama.

Warga mengaku tidak pernah mendapatkan informasi atau persetujuan mengenai penerbitan izin pertambangan di tanah ulayat mereka. Bahkan, mereka dilarang membuka lahan untuk bercocok tanam.

“Kami tidak pernah melihat ada niat baik dari pemerintah maupun perusahaan untuk menyelesaikan masalah ini. Tanah kami tiba-tiba diklaim tanpa sepengetahuan ahli waris,” keluh Harniati.

Tanggapan PT Vale Indonesia

Menanggapi klaim warga, Head of Corporate Communications PT Vale Indonesia, Vanda Kusumaningrum, menegaskan bahwa area tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

Oleh karena itu, setiap aktivitas di wilayah tersebut harus mendapat izin dari Pemerintah Republik Indonesia.

Advertisement

Sigit Nugroho
Penulis