Hukum dan Kriminal

Dewas KPK Tetap Proses Laporan Hasto Soal Profesionalitas Rossa Purbo

news.fin.co.id - 21/02/2025, 19:23 WIB

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK). - Ayu Novita -

fin.co.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tetap menindaklanjuti laporan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto soal dugaan ketidakprofesionalan Penyidik Rossa Purbo Bekti

Aduan tersebut diklam tidak dihentikan meski politikus itu telah ditahan Lembaga Antirasuah.

“Ada beberapa tahapan yang kami lakukan sesuai dengan SOP. Dalam hal menerima aduan, kami ada SOP-nya,” kata anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto di Gedung Dewas KPK, Jakarta pada Jumat, 21 Februari 2025.

Lebih lanjut, Benny mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengumpulan informasi terkait laporan Hasto. 

Advertisement

Setelahnya, data yang didapatkan akan dianalisis, untuk dilanjutkan ke persidangan etik, atau dihentikan.

“Bagaimana melakukan pengumpulan data dan informasi, meminta tambahan informasi, kemudian juga nanti meminta klarifikasi," tutur Benny.

"Setelah itu, barulah nanti dibuat laporan hasil analisa. Untuk nanti di situ ada kesimpulan dan rekomendasi,” lanjutnya 

Anggota Dewas KPK ini tidak memerinci tenggat waktu penyelesaian laporan itu. Publik diharap menunggu hasil akhirnya.

Diberirtakan sebelumnya, tim hukum PDIP yang diwakili oleh Johanes Tobing resmi melaporkan Rossa ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik.

Advertisement

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang disinyalir dilakukan Rossa. Yakni saat mengintimidasi mantan terpidana kasus suap yang sempat menjadi kader PDIP Agustiani Tio Fridelina hingga penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang disebut dia sebagai perampasan.

“Kami mohon ini surat yang ketiga, kami berharap pimpinan Dewas KPK untuk memeriksa surat kami dan memanggil orang-orang yang sudah kami laporkan ini,” kata Tobing.

Rossa sudah beberapa kali dilaporkan oleh kubu PDIP saat menangani kasus yang turut menyeret mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku tersebut.

Ia pernah dilaporkan atas dugaan perbuatan melawan hukum ke pengadilan, dilaporkan secara pidana ke Bareskrim Polri, serta ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan atas persoalan hak asasi manusia (HAM).

Adapun KPK telah menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. 

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku. asto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Advertisement

Khanif Lutfi
Penulis