Nasional

8.300 Pekerja PT Freeport Mogok Kerja Akibat Dugaan Gratifikasi, KPK Diminta Turun Tangan

news.fin.co.id - 22/02/2025, 07:08 WIB

Lokasi penambangan PT Freeport Indonesia

Emanuel Gobay menambahkan bahwa selain melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil, tindakan tersebut juga dapat dikaji berdasarkan Pasal 12b ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertama, setiap bentuk gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap jika berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas yang diembannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.

b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

Advertisement

Kedua, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Sudah dapat disimpulkan sebagai dugaan tindakan gratifikasi tersebut adalah tindak pidana korupsi (Tipikor), sebab berdasarkan jumlah uang dalam 2 (dua) tindakan dugaan gratifikasi,” kata Direktur Eksekutif LBH Papua ini.

Dugaan Aliran Dana Gratifikasi

Pertama, dana Rp. 29.621.200 yang diberikan PT FI kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM, dan Ketenagakerjaan provinsi Papua untuk kegiatan di Jakarta yang berkaitan dengan nasib 8.300 buruh mogok kerja.

Kedua, pemberian fasilitas berupa akomodasi dan transportasi senilai Rp. 62.452.400 kepada dinas yang sama diberikan jumlahnya lebih dari Rp 10 Juta dan penerima gratifikasi sejak menerima gratifikasi tidak pernah melaporkan ke KPK RI sesuai mekanismenya yang diatur pada Pasal 12c ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahanatas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan pada dasar hukum dan analisi hukum tersebut, sudah dapat disimpulkan bahwa pernyataan Vice President Corporate Communications PT FI, Katri Krisnati mengatakan, bahwa PTFI berkomitmen kuat terhadap prinsip-prinsip anti korupsi dan anti gratifikasi dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Perusahaan memberikan dukungan kepada pihak eksternal hanya bila telah menjalani proses kepatuhan yang ketat guna memastikan bahwa dukungan tersebut memang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan perundangan dan kebijakan perusahaan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, maka sudah seharusnya lembaga tinggi negara yang diberikan tugas untuk menegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi seperti KPK RI dan Kejati Papua) wajib menjalankan tugasnya, agar dapat memberikan hak atas keadilan bagi warga negara yang menjadi korban atas tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia.

Sesuai dengan perintah ketentuan ‘Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar’ sebagaimana diatur pada Pasal 17, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Maka, pengurus Mogok Kerja melalui Anggota DPRD kabupaten Mimika telah memberikan aduan dengan melampirkan hasil audit Badan Inspektorat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua temuan tahun 2022.

Dugaan gratifikasi dari Manajemen PT Freeport Indonesia terhadap oknum Pejabat Pemprov Papua dan Pemkab Mimika terkait penyelesaian perselisihan hubungan Industrial antara Managemen PT Freeport Indonesia dengan Karyawan Mogok Kerja kepada Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Imam Turmudhi saat Rapat Koordinasi (Rakor) DPRK Mimika provinsi Papua Tengah, bertempat di Ruang Serba guna Kantor DPRD Mimika, Rabu, 12 Februari 2025.

Advertisement

Afdal Namakule
Penulis