Hukum dan Kriminal

IM57+ sebut Penahanan Hasto Jalan untuk KPK Telusuri Keberadaan Harun Masiku

news.fin.co.id - 22/02/2025, 16:24 WIB

Soal Harun DPO

fin.co.id - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito mengatakan, penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi celah Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK) untuk menangkap Harun Masiku dari persembunyiannya.

"Dan saya melihat bahwa penangkapan HK (Hasto Kristiyanto) harus dilanjutkan, salah satu laju jalan bagi KPK untuk menelusuri di mana keberadaan Harun Masiku," kata Lakso kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 22 Februari 2025.

Dia mengatakan, soal penangkapan Masiku harus segera dilakukan oleh KPK, karena mantan Calon Legislatif (Caleg) PDIP itu masih menjadi buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2020.

"Harun Masiku itu bukan lagi menjadi suatu hal baru, itu sudah fardhu ain (wajib dikerjakan). Karena Harun Masiku itu sampai sekarang belum tertangkap dan ditahan," tuturnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Lakso juga menegaskan agar KPK segera mempercepat penanganan kasus Hasto hingga disidangkan di pengadilan. Tak hanya itu, lembaga antirasuah juga didorong untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat dalam perintangan penyidikan Masiku.

"Saya juga mengingatkan bahwa KPK harus mulai, bukan hanya menyelesaikan kasus Hasto dan segera mengungkapkannya ke pengadilan, tapi juga mulai melakukan proses penyelidikan terkait dengan indikasi keterlibatan pihak-pihak lain yang waktu itu menghalangi proses penegakan hukum terkait dengan suap," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa jejak buronan Harun Masiku masih belum diketahui hingga saat ini.

"Kemudian jejak (Harun Masiku), ya, ini juga kami sampaikan bahwa jejaknya sampai dengan hari ini belum diketahui," kata Setyo kepada wartawan, Kamis 20 Februari 2025.

Setyo menegaskan, hal itu tidak membuat penyidik menyerah dalam memburu sang buron. "Namun, tidak mengendurkan upaya dari seluruh penyidik, dan pastinya dari seluruh pegawai KPK untuk berusaha mengetahui dan mendapatkan (Harun Masiku)" tegasnya.

Advertisement

"Ini merupakan sebuah target bagi kami untuk bisa mengetahui, mendapatkan, dan upaya terakhir pastinya nanti akan dilakukan proses penangkapan," ujarnya.

Harun Masiku merupakan mantan Calon Legislatif (Caleg) PDIP yang diduga menyuap komisioner KPU RI dalam pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019–2024. Diketahui, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tak kunjung tertangkap sejak Januari 2020.

Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.

Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.

Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025.

Namun, KPK tetap memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa praperadilan tidak menghalangi proses penyidikan. Kini, Hasto sudah ditahan penyidik.

Advertisement

Mihardi
Penulis