Hukum dan Kriminal

Kematian Bos Rental Mobil Terungkap di Sidang, Luka Tembak Tembus Jantung dan Hati

news.fin.co.id - 24/02/2025, 19:10 WIB

Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Foto: Dimas Rafi

fin.co.id - Penyebab kematian bos rental mobil Ilyas Aburrahman (48) yang ditembak prajurit TNI AL di rest area Tol Tangerang-Merak, Tangerang, Banten, terungkap. Ilyas tewas akibat luka tembak yang menembus jantung dan hati.

"Pada saat datang (di IGD), (korban) masih hidup namun kondisinya kritis," kata Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, Baety Adhayati saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Senin 24 Febuari 2025.

Baety menjelaskan, dokter yang tengah berjaga di IGD berupaya melakukan pengembalian napas dan sirkulasi darah yang terhenti (resusitasi) sebanyak lima kali. Saat itu, Ilyas sempat merespons resusitasi.

"Sehingga saat itu dokter jaga IGD melakukan resusitasi jantung paru sebanyak lima siklus resusitasi. Dalam siklus pertama sempat ada respons, setelah itu tidak ada respons sampai kemudian dinyatakan meninggal," terang Baety.

Advertisement

Baety mengatakan, Ilyas dilarikan keruangan IGD sekitar pukul 04.00 WIB. Selang beberapa waktu, korban dinyatakan tewas.

"Kira-kira pukul berapa pengetesan yang terakhir ini sampai dengan korban meninggal dunia?" tanya Oditur.

"Tidak begitu lama, masuk sekitar pukul 04.00 pagi kemudian dinyatakan meninggal dunia pukul 05.06," jawab Baety.

Tiga terdakwa prajurit TNI Angkatan Laut (AL), yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Oditur militer mendakwa Kelasi Kepala Bambang serra Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Advertisement

Sedangkan, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan. Selanjutnya, Oditur Militer langsung membacakan dakwaan untuk ketiganya tentang penadahan.

(Dimas Rafi)

Mihardi
Penulis